lintaspriangan.com, OPINI. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini bukan lagi menjadi monopoli wilayah Sumatra atau Kalimantan. Berdasarkan rilis resmi BMKG pada pertengahan Oktober 2026, sebaran asap karhutla Indonesia sempat terdeteksi melintasi atmosfer Jawa Barat, Banten, hingga DKI Jakarta. Meski arah angin kini mulai membawa asap menjauh, dampak nyata yang ditinggalkan di tengah masyarakat teramat memprihatinkan.
Rakyat di berbagai daerah terpaksa menghirup udara dengan parameter PM2.5 yang melonjak hingga sepuluh kali lipat dari ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Anak-anak terserang batuk, sekolah-sekolah terpaksa meliburkan siswanya, petani merugi akibat rusaknya ekosistem, dan anggaran negara terkuras miliaran rupiah hanya untuk memadamkan api. Karhutla telah bergeser dari sekadar siklus cuaca musiman menjadi tragedi kemanusiaan yang berulang setiap tahun.
Jika ditelaah secara mendalam, lumpuhnya penegakan hukum dan lambatnya mitigasi ini menunjukkan lemahnya political will dari pemegang kebijakan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berulang kali menegaskan bahwa karhutla merupakan dampak langsung dari salah urus tata ruang ekosistem esensial, terutama kawasan hutan dan lahan gambut. Negara sering kali tampak tidak berdaya menghadapi kepentingan korporasi besar skala ekstraktif.
Sengkarut karhutla Indonesia ini terjadi akibat adopsi paradigma sekuler-kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam kacamata industri kapitalistik, hutan kerap dipandang murni sebagai komoditas komersial demi memburu pertumbuhan investasi finansial jangka pendek. Ketika alam dikomodifikasi penuh, maka izin pembukaan lahan berskala massif, bahkan dengan metode pembakaran yang murah menjadi konsekuensi logis yang sulit dihindari. Paradigma ini menjauhkan fungsi tata kelola dari mandat utamanya sebagai pengurus dan pelindung kepentingan publik secara utuh.
Padahal dalam prinsip universal yang selaras dengan nilai syariat Islam, menjaga keselamatan jiwa dan lingkungan adalah prioritas mutlak. Rasulullah SAW secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang merugikan publik melalui sabdanya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR Ahmad). Ketika negara membiarkan polusi asap meracuni warga, maka ada amanah kepemimpinan sebagai pelayan rakyat (raa’in) yang sedang terabaikan.
Oleh karena itu, menghentikan kezaliman ekologis ini secara permanen menuntut perubahan paradigma yang sistemik. Di sinilah pentingnya menengok kembali konstruksi sahih konsep kepemilikan dalam Islam Kaffah, sebagaimana yang dirumuskan oleh pemikir hukum Islam Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Al-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam.
Islam membagi kepemilikan secara ketat menjadi tiga pilar: individu, negara, dan umum. Berdasarkan karakteristik alamiahnya, hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ammah). Hal ini didasarkan pada cetak biru hukum dari hadis riwayat Nabi SAW: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api” (HR Ahmad).
Konstruksi hukum ini membawa konsekuensi kebijakan yang sangat tegas bagi sebuah negara:
• Larangan Privatisasi: Negara diharamkan secara mutlak menjual, menyewakan, atau memberikan hak konsesi penguasaan hutan berskala besar kepada korporasi swasta maupun oligarki.
• Pengelolaan Terpusat oleh Negara: Negara bertindak sebagai pengelola wajib (as-sulthan) yang mewakili umat dengan mengerahkan teknologi serta logistik terbaik untuk merawat hutan secara mandiri.
• Distribusi Hasil 100% untuk Rakyat: Seluruh keuntungan finansial dari pengelolaan hasil hutan dialokasikan sepenuhnya untuk mendanai fasilitas publik, seperti jaminan kesehatan, infrastruktur aman, dan pendidikan gratis.
• Sanksi Hukum Terbuka (Ta’zir): Siapa pun individu, korporasi, atau pejabat yang dengan sengaja merusak atau memicu kebakaran akan dikenakan sanksi hukum kurungan badan dan penyitaan aset yang menjerakan melalui pengadilan syariah.
Menyelesaikan krisis karhutla tidak akan pernah tuntas jika kita hanya berfokus pada hilir masalah melalui bom air (water bombing) atau rekayasa cuaca saat api sudah berkobar. Kita harus berani membongkar akar masalahnya dengan mencabut dominasi kapitalisme atas ruang hidup publik. Keselamatan ekologi dan keberlangsungan generasi masa depan hanya akan terwujud ketika tata kelola alam dikembalikan pada koridor hukum Sang Pencipta yang adil dan menyeluruh. Wallahu a’lam.
Oleh: Lilis Suryani – Guru dan Pegiat Literasi (HS)
