“Menjarah Data” Wakil Rakyat, Bukan Menjarah Rumah (Bagian 2)

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Pokok-Pokok Pikiran DPRD (pokir dewan) adalah kanal resmi bagi wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat hasil reses atau rapat dengar pendapat, agar masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ia menjadi “jembatan” antara suara warga dan dokumen anggaran.


Dasar Hukum Pokir

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    UU ini menegaskan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Fungsinya: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi anggaran, DPRD diberi ruang menyampaikan aspirasi rakyat yang mereka wakili. Pokir lahir dari mandat ini: aspirasi yang dihimpun anggota DPRD menjadi masukan formal dalam penyusunan anggaran daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
    UU ini menekankan asas partisipasi. Rakyat tidak hanya menjadi objek, tapi subjek dalam perencanaan pembangunan. DPRD, sebagai representasi rakyat, wajib menyalurkan partisipasi itu. Pokir adalah bentuk partisipasi kelembagaan DPRD dalam proses perencanaan yang terintegrasi dengan Musrenbang.
  3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
    Inilah regulasi teknis utama. Pasal 78 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa RKPD wajib memperhatikan Pokir DPRD. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan usulan DPRD. Selain itu, pasal-pasal lain mengatur tata cara Musrenbang dan penyelarasan Pokir dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
  4. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
    Mengatur tata kelola data pemerintahan daerah. Pasal 5 menyebutkan data SIPD mencakup pokir DPRD. Artinya, pokir wajib diinput ke sistem nasional dan pada prinsipnya harus terbuka untuk publik. Ini penting agar pokir tidak hanya jadi dokumen “gelap” di laci DPRD, melainkan bisa dilacak secara digital.
  5. Regulasi Daerah (Perda, Perbup, Perwal)
    Setiap daerah wajib menurunkan aturan teknis sesuai Permendagri. Misalnya, Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2023 Pasal 77 ayat (5) menegaskan bahwa pokir DPRD harus disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD Kota. Aturan semacam ini memberi kepastian waktu, sehingga warga bisa menagih jadwal dengan dasar hukum.

Mekanisme dan Alur Pokir

  1. Reses/Jaring Aspirasi
    Anggota DPRD turun ke daerah pemilihannya, bertemu langsung dengan masyarakat, mendengar kebutuhan, keluhan, dan usulan. Hasilnya tidak boleh berhenti di forum tatap muka, melainkan harus ditulis dalam laporan.
  2. Laporan Reses
    Setiap anggota wajib menyerahkan laporan hasil reses ke sekretariat DPRD. Laporan ini adalah bukti kerja wakil rakyat, dan di titik ini warga bisa menuntut transparansi: apa saja yang dilaporkan oleh seorang anggota DPRD.
  3. Perumusan Pokir
    Sekretariat DPRD mengompilasi semua laporan reses menjadi dokumen pokir DPRD. Proses ini penting karena di sinilah aspirasi warga dipilah dan diformulasikan menjadi pokir yang dapat dimasukkan ke RKPD.
  4. Penyampaian Pokir
    Pokir yang sudah dirumuskan diserahkan ke pemerintah daerah, biasanya melalui Bappeda atau Bappelitbangda. Sesuai Permendagri 70/2019, pokir juga harus diinput ke dalam SIPD. Artinya, secara hukum, jejak digitalnya wajib ada.
  5. Integrasi ke RKPD
    Di sini, pokir DPRD bersanding dengan usulan Musrenbang dari masyarakat. Bappeda akan memverifikasi apakah usulan pokir sejalan dengan visi-misi kepala daerah, RPJMD, dan kemampuan keuangan daerah. Jadi, tidak semua pokir otomatis dibiayai.
  6. RKPD → KUA-PPAS → RAPBD → APBD
    Usulan pokir yang lolos verifikasi masuk ke RKPD, lalu menjadi bagian KUA-PPAS (dokumen kebijakan umum anggaran), kemudian dibahas dalam RAPBD, dan akhirnya masuk ke APBD. Alur ini memastikan pokir bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinkronisasi formal.

Karakter Normatif Pokir

  1. Bukan “jatah pribadi”
    Regulasi tidak mengenal istilah jatah pokir per anggota atau per jabatan. Pokir adalah dokumen kelembagaan DPRD. Jika di lapangan muncul praktik “jatah” berdasarkan kursi ketua atau anggota, itu hanyalah konvensi politik, bukan norma hukum.
  2. Aspiratif sekaligus selektif
    Pokir memang berasal dari aspirasi masyarakat. Namun, sifatnya tidak bisa asal akomodasi. Pokir harus diseleksi dan diselaraskan dengan isu strategis, tema pembangunan, dan kemampuan anggaran daerah. Contoh: permintaan warga untuk membangun jembatan baru bisa ditolak jika bertentangan dengan RPJMD atau di luar kapasitas fiskal.
  3. Wajib transparan
    UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri 70/2019 menegaskan kewajiban publikasi. Dokumen pokir bukan rahasia negara; ia termasuk kategori informasi publik yang bisa diminta warga melalui PPID.
  4. Instrumen akuntabilitas
    Pokir dapat menjadi alat ukur kerja wakil rakyat: apakah mereka benar-benar menyerap aspirasi masyarakat atau sekadar menuliskan program titipan. Dengan memeriksa pokir, publik bisa menilai kualitas keterwakilan DPRD.

Pokir dewan adalah kanal resmi bagi rakyat untuk mengukur kinerja wakilnya. Ia punya dasar hukum kuat, mekanisme jelas, dan karakter normatif yang menuntut transparansi. Jika semua dijalankan sesuai aturan, pokir bisa menjadi instrumen demokrasi yang sehat.

Namun, faktanya di lapangan, pokir sering disalahgunakan. Dari “jatah proyek” hingga modus titipan program pribadi, penyimpangan kerap terjadi dan membuat pokir kehilangan makna aslinya.

- Advertisement -

Bagian 3 artikel ini akan mengulas berbagai modus penyimpangan pokir, bagaimana pola umumnya, contoh nyata di beberapa daerah, dan apa yang bisa dilakukan publik untuk mencegahnya. (Lintas Priangan/AA)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Siswi SMK Bantarkalong Hilang, Ditemukan di Apartemen PIK 2, Polisi Dalami Motif

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang siswi SMK berusia 16...

Polemik Mobil Dinas Wali Kota Banjar: Sudah Ditetapkan di APBD Perubahan 2026, Aktivis Kritik Skala Prioritas

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Rencana pengadaan dua unit mobil...

Penembakan Pelajar di Garut, Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun dan Sita Airsoft Gun

lintaspriangan.com, BERITA GARUT.  Polda Jawa Barat mengumumkan penangkapan seorang pemuda...

50 Ribu Tiket Gratis Lumiland Tasikmalaya Dijadwalkan Mulai Dibagikan 12 Oktober 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 50.000 tiket gratis Lumiland Tasikmalaya bagi...

Milangkala ke-14 Pangandaran di Persimpangan: Budaya, Pesta, dan Jeritan Warga

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Perayaan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran yang...

JAWA BARAT

Kasus Santriwati Bekasi, Pimpinan Ponpes Ditahan diduga Korban Lebih dari 10 Orang

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Polres Metro Bekasi Kota menahan...

Warga Cianjur Temukan Jenazah dalam Karung, Tali Melilit Leher Korban

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan...

Sindikat Pecah Kaca di Cianjur Terungkap, Kerugian Korban Rp4,1 Miliar dari 15 Lokasi

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polres Cianjur mengungkap sindikat pecah kaca...

Polisi Temukan 27 Batang Ganja di Atap Rumah Bandung, Bibit Disebut Dibawa dari Amerika Serikat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja...

Pilkades 47 Desa di Cianjur Ditunda hingga November 2026, Jadwal Baru Tunggu Perbup

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pelaksanaan Pilkades 47 desa di Cianjur,...

Pilkades Digital Sumedang Digelar di 424 TPS, Pemkab Siapkan 92 Tim Teknis

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiapkan 424 tempat pemungutan...

65 RSUD di Jawa Barat Jalin Kerja Sama, Warga Bisa Berobat Lintas Daerah

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Sebanyak 65 Rumah Sakit Umum...

Petani Pebayuran Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bekasi Prioritaskan Normalisasi Irigasi BKG 22–38

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pemerintah Kabupaten Bekasi memprioritaskan normalisasi irigasi...

Olahraga

Kategori Populer