Tajuk

Menelisik Anggaran Belanja Iklan

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Rapat Redaksi Lintas Priangan yang digelar hari Jumat lalu menyepakati, topik untuk konten Tajuk Lintas pada Minggu ke-3 Januari 2025 adalah seputar “Anggaran Belanja Iklan”. Tajuk Lintas adalah rubrik editorial yang di-update secara berkala setiap hari Senin. Isinya, membahas topik yang akan digali dalam satu minggu ke depan.

Apakah pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur memiliki anggaran belanja iklan/media/publikasi? Jika ada, berapa besaran anggaran tersebut setiap tahun? Lalu, bagaimana realisasi anggaran tersebut? Apakah dalam dilaksanakan secara swakelola atau melibatkan perusahaan pers? Perusahaan pers mana saja yang sudah sering dapat anggaran iklan dari pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur? Adakah kriteria yang jadi acuan agar perusahaan pers bisa mendapat anggaran iklan? Apa dasar hukum pembuatan kriteria tersebut? Adalah sederet pertanyaan yang mengemuka dalam rapat redaksi Lintas Priangan. Dan tentunya, akan berusaha kita gali dalam rentang satu minggu ke depan.

Tentunya, Lintas Priangan tidak akan melangkah tanpa adanya data awal. Untuk itu, tim redaksi mencoba menelusuri beberapa informasi yang berkaitan dengan belanja iklan di enam daerah di wilayah Priangan Timur, khususnya dalam tahun anggaran 2024 lalu. Dan cara termudah untuk menelusuri ini adalah dengan mengeksplorasi data yang ada di LPSE, aplikasi berbasis web yang memang bisa diakses kapanpun dan oleh siapapun.

Sekedar sampel, dari hasil telusuran Lintas Priangan, diperoleh data misalnya tentang anggaran belanja iklan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pada menu “pencatatan non tender” terakumulasi nilai anggaran yang berkaitan dengan belanja iklan tahun 2024 sekitar Rp. 1,4 milyar. Angka ini khusus berkaitan dengan belanja iklan, tidak termasuk belanja langganan fisik media massa seperti koran, tabloid dan majalah.

Sayangnya, tidak seperti data LPSE di daerah lain, pada setiap paket Anggaran Belanja Iklan Pemkot Tasikmalaya tidak disediakan file “Uraian Singkat Pekerjaan”. Sehingga tidak bisa diketahui persis, harus seperti realisasi setiap paket. Apakah paket tersebut untuk media online? media cetak? atau reklame media luar ruang seperti spanduk? Lalu, apakah iklannya dalam bentuk advertorial? iklan display? atau cukup dengan foto berita? Atau apa? Gelap!

Itu tadi sekedar contoh anggaran belanja iklan di Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024. Hari ini, Senin (20/01/2025), Lintas Priangan akan mencoba menelusuri seperti apa belanja anggaran iklan di enam daerah di Priangan Timur. Kita akan buat komparasi berdasarkan beberapa variabel. Dan harapannya, hasil kajian Lintas Priangan tidak menemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti temuan Albadar Institute tempo hari. (Baca: Kejanggalan Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya).

Semoga.

Pemimpin Redaksi Lintas Priangan
Pandu Adjie Kusumah

Giuliana P. Sesarani

Giuliana Puti Sesarani, S.H. Redaktur Pelaksana Lintas Priangan [lintaspriangan.com]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button