Suami Aniaya Istri di Tasikmalaya: Motif Cemburu Karena TikTok

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tasikmalaya — Kasus suami aniaya istri di Tasikmalaya membuat warga Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, geger. Seorang pria berinisial IN (28) menyerang istrinya, AN (27), karena cemburu pada aktivitas korban di TikTok.
Insiden itu terjadi pada 29 September 2025 di rumah pasangan tersebut. Warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. Beberapa orang segera mendobrak pintu dan menemukan AN dengan luka sayat di tangan serta bahu. Pelaku masih berdiri dengan pisau lipat di tangan.
Warga langsung menahan IN agar tidak melarikan diri. Polisi dari Polsek Taraju tiba beberapa menit kemudian dan menggiring pelaku ke kantor polisi. Petugas juga menyita pisau lipat berdarah, ponsel, dan sepeda motor milik pasangan itu sebagai barang bukti.
Motif Cemburu di Balik Kekerasan
Hasil pemeriksaan mengungkap motif sederhana namun tragis. Menurut Ipda Agus Yusuf Suryana, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, IN mengaku kesal karena istrinya terlalu aktif di TikTok dan sering menerima komentar dari laki-laki lain.
“Pelaku merasa istrinya lebih sibuk dengan ponsel daripada dengannya. Rasa cemburu itu tumbuh jadi amarah,” kata Agus.
Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat meminta istrinya berhenti bermain TikTok. Permintaan itu ditolak, hingga emosi IN memuncak. Ia kemudian menyerang korban di dapur setelah pertengkaran kembali terjadi.
Polisi menilai tindakan itu sebagai luapan emosi yang tidak terkendali. Kasus suami aniaya istri di Tasikmalaya ini memperlihatkan bagaimana kecemburuan digital dapat berubah menjadi kekerasan nyata ketika komunikasi gagal terjaga.
Langkah Cepat Polisi dan Kondisi Korban
Setelah menangkap pelaku, polisi segera membawa korban ke puskesmas terdekat. AN mendapat perawatan medis dan pendampingan dari lembaga P2TP2A Tasikmalaya. Petugas memastikan kondisi korban berangsur pulih dan aman.
Sementara itu, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memproses kasus ini dengan cepat. Polisi menjerat IN menggunakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hukuman maksimal yang menantinya mencapai lima tahun penjara.
Kini, IN mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya sambil menunggu sidang.
Pelajaran untuk Publik
Kasus suami aniaya istri di Tasikmalaya menjadi peringatan bagi banyak pasangan muda. Media sosial seharusnya menjadi ruang kreasi, bukan sumber konflik rumah tangga.
Aktivis perempuan Tasikmalaya menegaskan pentingnya komunikasi sehat dalam keluarga. “Cemburu wajar, tapi kekerasan tidak pernah punya alasan,” ujar Senny Apriani, mantan Ketua Umum HMI.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah lewat dialog. Kekerasan hanya meninggalkan luka dan penyesalan. (AC)