Berita Tasikmalaya

Penghafal Quran di Tasikmalaya Dapat Perhatian Serius Wali Kota Viman

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya menyiapkan langkah baru untuk memperkuat pembinaan keagamaan. Salah satunya lewat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwalkot) tentang Pembinaan Penghafal Al-Qur’an. Regulasi ini menjadi sorotan karena dipandang sebagai keseriusan Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan dalam memberikan perhatian pada penghafal quran di Tasikmalaya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memfasilitasi pembahasan tiga rancangan aturan milik Kota Tasikmalaya. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Bandung, Selasa (8/10/2025). Dalam forum itu, jajaran Pemkot dan Kemenkumham menyempurnakan materi regulasi agar selaras dengan ketentuan hukum nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menilai proses harmonisasi penting agar setiap rancangan tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya. “Kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah sesuai kaidah dan bisa langsung diterapkan,” ujarnya.


Apresiasi Tokoh Tasikmalaya

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, memberi perhatian besar pada Raperwalkot Penghafal Quran Tasikmalaya. Ia ingin kebijakan ini menjadi dasar pembinaan berkelanjutan bagi hafiz dan calon hafiz di daerahnya.

Tokoh Kota Tasikmalaya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Wali Kota Viman. “Saya kira rancangan perwalkot ini patut diapresiasi bersama. Dengan adanya perwalkot ini, akan memberi ruang lebih luas bagi penghafal Al-Qur’an untuk berkembang. Regulasi seperti ini menghadirkan secara nyata pemerintah di tengah kebutuhan masyarakatnya,” katanya.

Menurut Otong, regulasi pasti mencakup berbagai dukungan untuk penghafal Quran, sebut saja misalnya seperti dukungan pelatihan, beasiswa, dan penghargaan bagi hafiz berprestasi. “Dan dalam tataran pelaksanaannya, pasti menggandeng pesantren, lembaga pendidikan Islam, serta organisasi keagamaan dalam menjalankan program yang relevan,” tambah Otong.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memperkuat ekosistem Qurani di tengah masyarakat. Program tersebut diharapkan memotivasi generasi muda untuk mencintai dan menghafal Al-Qur’an sejak dini.


Dua Regulasi Krusial Lainnya

Selain pembahasan Raperwalkot Penghafal Quran Tasikmalaya, forum juga menelaah dua rancangan penting lainnya.

Pertama, Raperda tentang Kepemudaan. Regulasi ini mengatur pemberdayaan, pelatihan, dan ruang kreatif bagi anak muda Tasikmalaya.

Kedua, Raperwalkot tentang Kelas Jabatan ASN. Aturan tersebut menyesuaikan struktur jabatan aparatur sipil negara dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ketiga rancangan ini dianggap strategis karena menyentuh bidang keagamaan, kepemudaan, dan tata kelola pemerintahan sekaligus.


Menuju Kota Religius dan Berdaya

Tentunya, masyarakat Kota Tasikmalaya berharap Raperwalkot Penghafal Quran di Tasikmalaya dapat segera disahkan. Aturan itu menjadi langkah nyata dalam membangun masyarakat religius dan berkarakter.

Dengan dukungan regulasi, program hafiz tak hanya bergantung pada inisiatif lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Kehadiran regulasi ini menegaskan, pemerintah ingin menjadikan Tasikmalaya sebagai kota penghafal Al-Qur’an yang memberi manfaat luas bagi warganya.

Langkah Viman ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pembinaan moral dan spiritual masyarakat. Jika berjalan efektif, Tasikmalaya berpeluang menjadi contoh kota religius yang memadukan nilai keagamaan dan pembangunan manusia secara harmonis. (GPS)

Related Articles

Back to top button