Berita Bandung

ASN Bandung Barat Tersangka Pencabulan Anak Tiri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat berinisial DR alias Unyil (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya. Statusnya sebagai ASN pun langsung diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan. Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan seorang abdi negara yang seharusnya memberikan teladan moral, namun justru terjerat perkara serius yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

Korban Anak Tiri

Polres Cimahi memastikan ada tiga korban dalam kasus pencabulan yang dilakukan DR, yakni anak-anak tirinya sendiri. Satu di antaranya masih duduk di bangku SMP, sementara dua lainnya berstatus pelajar SMA di Bandung Barat. Ketiganya kini mengalami trauma berat akibat tindakan tersebut dan harus mendapatkan pendampingan psikologis intensif untuk mengurangi dampak psikologis jangka panjang.

Menurut pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan perbuatan ayah tirinya. Keberanian tersebut membuka tabir kejahatan yang selama ini dilakukan secara diam-diam. Pihak kepolisian bersama tenaga pendamping psikologis dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) turun tangan untuk memastikan kondisi ketiga korban tetap terjaga.

Tersangka diketahui merupakan ASN berstatus PPPK di Dinas Ketenagakerjaan Bandung Barat. Status sebagai aparatur pemerintah yang melekat pada dirinya menambah sorotan publik, sebab aksi bejatnya tidak hanya merusak kehidupan keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik institusi tempatnya bekerja. Pencabulan anak tiri yang dilakukan tersangka ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai moralitas seorang ASN.

Status ASN Dibekukan

Sekretaris Daerah Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, membenarkan bahwa DR merupakan ASN aktif di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

“ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa akan diberhentikan sementara demi mendukung proses hukum. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan,” kata Ade Zakir, Rabu (10/9/2025).

Ade juga menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan hukum kepada DR. “Kita tidak memberikan pendampingan atau bantuan hukum karena yang bersangkutan dituntut karena masalah pribadi, bukan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan,” tambahnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, DR tidak bisa lagi menjalankan aktivitas sebagai ASN sampai kasus hukum ini tuntas. Keputusan ini dianggap tepat oleh sejumlah pihak karena menjaga integritas pemerintahan dari kasus yang dapat mencoreng reputasi publik.

Penetapan Tersangka

Kasus pencabulan anak tiri ini terjadi pada 6 September 2025 di rumah keluarga di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Kejadian berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB saat suasana rumah relatif sepi. Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga dan berhasil mengamankan DR sehari setelah kejadian, tepatnya pada 7 September 2025.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menegaskan bahwa jumlah korban ada tiga orang dan seluruhnya adalah anak tiri tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, korban kami pastikan ada tiga orang. Seorang masih duduk di SMP dan dua lainnya pelajar SMA,” ujarnya.

Gofur menambahkan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kronologi lengkap, termasuk kemungkinan adanya peristiwa serupa di masa lalu. Polisi juga berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap para korban agar mereka merasa aman dalam menjalani proses hukum.

Dampak Sosial dan Proses Hukum

Kasus pencabulan anak tiri oleh seorang ASN ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mengecam perbuatan DR dan menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Aktivis perlindungan anak juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.

Proses hukum terhadap tersangka DR dipastikan akan berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Selain hukuman penjara, tersangka juga berpotensi kehilangan statusnya sebagai ASN secara permanen jika terbukti bersalah. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparatur sipil negara yang terlibat tindak kriminal, terlebih pencabulan anak tiri, harus siap menanggung konsekuensi hukum dan sosial yang berat. (Lintas Priangan/Arrian)

Related Articles

Back to top button