Berita Tasikmalaya

Kejanggalan Anggaran di Sekretariat DPRD Kab. Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Mohon disimak ya. Saya akan paparkan hasil kajian Forum Diskusi Albadar. Banyak kejanggalan pada anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Kab. Tasikmalaya. Ini anggaran belanja jasa publikasi media, jadi sudah sangat sepantasnya kalau jadi perhatian media,” terang aktivis Forum Diskusi Albadar Institute, Diki Sam Ani, Rabu (15/01/2025)

Di awal pemaparannya, Diki membacakan bunyi dari Pasal 1, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berisi; “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”

“Mohon digarisbawahi, ada kata secara khusus. Jadi Perusahaan Pers itu perusahaan khusus, yang bidang usahanya hanya boleh berkaitan dengan pers. Sejak undang-undang ini terbit tahun 1999, sudah ditegaskan bahwa Perusahaan Pers itu tidak boleh disatukan dengan bidang usaha lain, misal konstruksi atau pengadaan barang,” jelas Diki.

Diki menambahkan, tafsir “secara khusus” itu bukan pendapat dirinya. Tapi memang pengertiannya seperti itu, sebagaimana Dewan Pers sudah seringkali menjelaskan di berbagai kesempatan. Tak hanya Dewan Pers, bahkan Mahkamah Konsitusi pun menyatakan hal yang sama.

“Dalam sebuah persidangan bulan Oktober tahun 2018, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, pernah menjelaskan, bahwa bidang usaha perusahaan pers adalah bidang usaha yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi sehingga badan hukum perusahaan pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers,” tambah Diki, seraya memperlihatkan kliping berita yang memuat pernyataan dari Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Diki menambahkan, berdasarkan hasil kajiannya, sebenarnya di awal tahun 2024 Dewan Pers sudah memperluas bidang usaha Perusahaan Pers. Namun, perluasan tersebut tetap dibatasi, hanya pada bidang usaha yang berkaitan dengan bidang usaha utama.

Kejanggalan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya muncul ketika Albadar menemukan adanya indikasi belanja publikasi media yang diberikan kepada perusahaan yang bidang usahanya bukan di bidang pers. Tentunya, ini bertentangan dengan paparan Diki sebelumnya, yang menjelaskan bahwa perusahaan pers haruslah perusahaan yang memiliki bidang khusus pers, tidak dicampur dengan bidang lain. Sementara perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terindikasi bukan perusahan pers.

“Jadi nama paketnya itu, kita sering menyebutnya dengan istilah proyek ya, namanya itu Belanja Jasa Publikasi Media Massa/Media Elektronik. Dari 10 paket atau proyek serupa, ada satu paket yang dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang terindikasi bukan perusahaan pers. Pagu paketnya Rp. 40 juta. Paket ini banyak kejanggalan,” tambah Diki.

Ada beberapa kejanggalan yang dimaksud Diki. Diantaranya, yang pertama, ketiga Albadar melakukan penelusuran di dunia maya, ternyata nama PT tersebut tidak terkait denga media manapun. Ini mengindikasikan, perusahaan ini bukan perusahaan pers. Menurut Diki, berbeda dengan 9 paket lainnya, ketika nama perusahaannya dicek di mesin pencari, langsung muncul informasi bahwa PT tersebut adalah pemilik media massa.

“Lalu kejanggalan yang kedua, sebenarnya informasi tentang PT tersebut muncul di hasil penelusuran mesin pencari, tapi sama sekali tidak ada kaitannya dengan media. Hasil penelusuran menunjukkan, PT yang diberi pekerjaan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini bukan perusahaan pers. Informasi tentang PT ini lebih banyak berkaitan dengan bidang konstruksi. Bahkan ada beberapa informasi yang sudah kami capture, yang menunjukkan PT ini beberapa kali menjadi pelaksana pekerjaan bidang konstruksi, bukan perusahaan pers. Di e-catalogue, perusahaan ini bahkan jualan pompa air,” ungkap Diki. Ia menunjukkan beberapa screenshoot hasil penelusuran informasi.

Kejanggalan ketiga, menurut Diki, adalah tentang alamat domisili perusahaan. Di arsip paket Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara jelas tertera sebuah alamat perusahaan di salah satu ruas jalan di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Namun di sebuah website penyedia data perusahaan konstruksi, alamat perusahaan tersebut disebutkan berlokasi di Tangerang.

“Kemarin sore, kami mencari alamat PT yang tertera di arsip paket Kabupaten Tasikmalaya. Ternyata kami lihat memang ada spanduk di dinding rumah alamat tersebut, yang bertuliskan nama PT yang dimaksud. Kebetulan kami bertemu dengan seorang ibu penghuni rumah tersebut. Menurut keterangannya, spanduk itu sudah lama dipasang, sekarang pemiliknya tidak tahu dimana. Kami coba gali informasi, tapi sepertinya si ibu gelisah dan terlihat tidak berkenan. Jadi kami tidak paksakan. Tapi kami foto, spanduk itu memang ada,” terang Diki.

Selain nama PT, Diki melanjutkan, pada spanduk tersebut juga tertulis bidang usaha perusahaan tersebut, yang ternyata bukan perusahaan pers, tapi konstruksi dan perdagangan umum. Meski PT tersebut memang ada jejaknya di Kota Tasikmalaya, namun di penelusuran mesin pencari, PT tersebut diinformasikan berada di Tangerang.

“Kejanggalan selanjutnya. Output atau bukti dari pelaksanaan Paket Belanja Jasa Publikasi Media Massa/Media Elektronik ini harus berbentuk berita di media massa. Tentang hal ini, dijelaskan secara rinci dalam file uraian singkat pekerjaan. Kalau ternyata perusahaannya terindikasi bukan perusahaan pers, lalu bagaimana dengan bukti hasil pekerjaannya? Ini yang akan kami pertanyakan dan minta bukti-buktinya ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kalau ternyata indikasi ini terbukti benar, kan kasihan media-media yang ada di Tasik. Mereka sudah banyak berkontribusi untuk Tasikmalaya. Sekalinya ada anggaran, malah diberikan pada yang bukan haknya. Rp. 40 juta itu andai dibagi ke beberapa perusahan pers yang ada di Tasikmalaya, pasti itu sangat diapresiasi oleh media,” pungkas Diki. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button