Berita Tasikmalaya

GIBAS Resort Kota Tasik: “Kadis PUTR Mau Membangkang?”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Belasan aktivis Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya, siang kemarin, Kamis (20/02/2025), mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya. Tujuannya, dalam rangka menjalankan fungsi LSM/Ormas sebagai social control terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.

“Kami harus konsisten menjalankan fungsi kami sebagai lembaga social control. Dan kedatangan kami hari ini, audiensi dengan PUTR, sebagai perwujudan fungsi tersebut,” terang H. Agus Ridwan, Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya kepada Lintas Priangan.

Kedatangan GIBAS kali ini berkaitan dengan adanya indikasi pemanfaatan fasilitas umum atau fasum untuk kepentingan pribadi. Fasum yang jadi sorotan GIBAS Tasikmalaya adalah lahan-lahan kosong di sekitar Pasar Padayungan yang belakangan menjadi tempat berdirinya bangunan ruko.

“Lahan-lahan kosong tersebut merupakan fasilitas umum untuk akses jalan, dan tentu saja merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan Komplek Pasar Padayungan. Kalau di lahan-lahan tersebut sekarang ada bangunan ruko, lalu akses jalan untuk fasilitas umum mau kemana? Harus jelas alternatif penggantinya mana?” tambah Agus.

Audiensi GIBAS Resort Kota Tasikmalaya ke Dinas PUTR pada intinya mempertanyakan apakah bangunan ruko yang dimaksud sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Dalam audiensi tersebut, GIBAS juga mempertanyakan, apa dasar hukum PUTR hingga membiarkan atau bahkan mengizinkan adanya pembangunan ruko di areal tersebut.

Lebih dari itu, bukan saja sisi hukum yang disoal, GIBAS juga mengusik sisi lain dari pembangunan ruko tersebut. Apakah sudah sesuai dengan kajian estetika, sosial dan bisnis?

“Banyak sekali yang perlu kami pertanyakan, karena itu kami merasa perlu audiensi dengan PUTR Kota Tasikmalaya. Kami organisasi yang membudayakan komunikasi terbuka. Kami kedepankan audensi, bukan aksi massa,” tegas Agus.

Kajian yang dilakukan GIBAS boleh jadi bukan kajian kemarin sore. Karena ternyata, salah satu dokumen yang turut jadi referensi GIBAS adalah SK Wallikota Tasikmalaya yang terbit tahun 1995 silam, tepatnya tanggal 30-05-1995. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pembangunan harus mengikuti gambar situasi terlampir, yang salah satunya mengatur jarak sempadan sejauh 12 meter dari titik tengah jalan. Tentunya, ketika saat ini ada bangunan ruko, aturan ini sudah tidak dipatuhi.

“Apakah Kadis PUTR Kota Tasikmalaya mau membangkang terhadap aturan yang ada?” tukas Agus.

Atas rentetan pertanyaan yang ingin disampaikan GIBAS sebagaimana dipaparkan di atas, Lintas Priangan membuka ruang seluas-luasnya jika PUTR berkeinginan menjawab semua pertanyaan tersebut melalui media ini. Dari pihak redaksi Lintas Priangan juga akan mencoba mengakses ke dinas PUTR Kota Tasikmalaya untuk melakukan konfirmasi. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button