Berita Ciamis

Diklatpim Sekda Ciamis Disorot, Begini Penjelasan BKPSDM

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sorotan media terhadap keikutsertaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T., dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I dijawab resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Rabu, 30 Juli 2025. BKPSDM Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa keikutsertaan tersebut sah secara administratif dan bukan atas inisiatif pribadi semata. Berikut poin-poin penting yang disampaikan BKPSD CIamis:

1. Diajukan Sesuai Prosedur Formal

Menurut Kepala BKPSDM Ai Rusli Suargi, S.STP., M.Si., pengusulan Andang mengikuti PKN I telah melewati tahapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Ciamis) kepada Gubernur Jawa Barat dan selanjutnya direkomendasikan ke Lembaga Administrasi Negara,” ungkapnya dalam surat jawaban wawancara tertulis yang diterima redaksi.

Pengusulan ini merujuk pada surat Bupati Ciamis nomor 800/1114/BKPSDM.2/2022 tertanggal 31 Agustus 2022, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat melalui surat perintah pada Mei 2025. LAN RI pun telah menyatakan Andang lulus seleksi calon peserta PKN I Tahun 2025.

Jawaban BKSPDM Ciamis pada bagian ini sangat menarik. Karena ternyata, Andang Firman sudah diusulkan untuk mendapat rekomendasi mengikuti PKN 1 jauh sebelum ia menjadi Sekretaris Daerah, tepatnya 31 Agustus 2022. Sebagai informasi tambahan, Andang Firman baru dilantik menjadi Sekretaris Daerah pada bulan April 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1.3.3/KPTS.697/BKPSDM. 3/2024.

2. Tidak Dibebankan ke APBD Ciamis

Isu mengenai pemborosan anggaran akibat keikutsertaan dalam diklat pun ditepis. “Anggaran pelaksanaan PKN I tidak dibebankan kepada instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis, melainkan bersumber dari DIPA LAN RI Tahun Anggaran 2025,” tulis Ai Rusli. Hal ini sekaligus merespons sorotan publik tentang efisiensi belanja negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025.

Pada berita sebelumnya, sebenarnya perihal sumber anggaran. Redaksi hanya menyajikan informasi bahwa anggaran untuk Diklatpim atau PKN 1 itu besar, terlepas dari mana sumber anggaran tersebut berasal.

3. Bukan Langkah Pasti Menuju Mutasi

Menjawab spekulasi bahwa keikutsertaan Sekda Ciamis di PKN I adalah sinyal kuat mutasi ke pusat, BKPSDM menjelaskan bahwa saat ini belum ada proses formal yang ditempuh Andang untuk perpindahan antarinstansi. “Belum ada kelengkapan berkas yang disampaikan Ybs untuk proses mutasi atau open bidding ke jabatan JPT Madya/Utama di instansi pusat,” tulis BKPSDM.

4. Sebagai Bagian dari Hak ASN

BKPSDM juga menegaskan bahwa ASN yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti pengembangan kompetensi, termasuk melalui diklat struktural. “Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk ikut pengembangan kompetensi, dengan memperhatikan kinerja dan hasil penilaian kompetensinya,” tegas Ai Rusli, mengutip UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

5. Sekda Sudah Memenuhi Syarat Teknis

Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2022, peserta PKN I harus merupakan pejabat JPT Madya, JPT Pratama dengan masa kerja minimal 2 tahun, atau pejabat fungsional ahli utama. Dari 41 peserta PKN I tahun ini, hanya 7 berasal dari JPT Madya, sementara sisanya—termasuk Andang—merupakan JPT Pratama.


Kesimpulan:
Dengan penjelasan resmi dari BKPSDM Ciamis, keikutsertaan Sekda dalam PKN I tahun 2025 secara prosedural telah sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun spekulasi publik belum sepenuhnya terjawab, klarifikasi ini menunjukkan bahwa langkah tersebut bukan semata cerminan disharmoni internal atau sekadar pengembangan karier pribadi, melainkan bagian dari hak ASN dalam pengembangan kompetensi aparatur. (Lintas Priangan/GPS)

Related Articles

Back to top button