Disegel Warga Tasikmalaya: Proyek Pusat Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek APBN Rp5,6 Miliar dan Sorotan terhadap Peran BUMN
Proyek Normalisasi Irigasi Utama Cikalang 2 diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp5,6 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari APBN melalui program percepatan pembangunan jaringan irigasi nasional dalam Instruksi Presiden (Inpres) Tahap III Tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Karena menggunakan dana APBN, proyek ini berada dalam sistem pengawasan negara.
Proyek yang bersumber dari APBN dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun diawasi oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak atau potensi kerugian negara, kasus tersebut bahkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Cikalang, Heri Ferianto, menilai persoalan proyek ini tidak boleh berhenti pada tingkat daerah.
“Ini harus sampai ke pusat, karena anggarannya menggunakan APBN yang mendapat penugasan khusus melalui Inpres Tahap III Tahun 2025 yang kemudian dilaksanakan oleh BUMN besar,” ujar Heri.
Ia juga menyoroti peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Jangan sampai peran BUMN sebagai agen pembangunan justru terlihat lebih seperti penyerap anggaran yang tidak efisien,” katanya.
Menurut Heri, proyek yang bersumber dari APBN seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Proyek yang berasal dari APBN seharusnya menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar alat serap anggaran untuk mencari keuntungan pihak tertentu atas nama pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pola tersebut terus berlanjut, maka dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Hal ini menciptakan ekosistem dimana BUMN seharusnya memberikan nilai tambah terhadap pendapatan negara, bukan malah hidup dari ‘napas buatan’ anggaran publik,” katanya.
Menurut Heri, jika kondisi tersebut terus terjadi, maka posisi BUMN dapat berubah dari aset negara menjadi beban negara.
“Jika pola ini berlanjut, BUMN tidak lagi menjadi kekayaan negara, melainkan menjadi liabilitas atau beban negara yang membebani generasi mendatang melalui utang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Kang Wahid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan membahasnya bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.
Kasus proyek pemerintah pusat yang disegel warga Tasikmalaya ini kini menjadi sorotan publik dan membuka pertanyaan lebih besar mengenai transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan dana negara. (AS)



