Berita Tasikmalaya

Ahmadiyah di Tasikmalaya “Barebas”, Ke Mana Fungsi Legislasi DPRD?

Perda Tak Kunjung Terbit, Fungsi Legislasi Ke Mana?

Sorotan terhadap DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak berhenti pada fungsi pengawasan. Dalam konteks Ahmadiyah di Tasikmalaya, perhatian publik kemudian mengarah pada fungsi legislasi DPRD yang hingga kini dinilai belum menghasilkan kebijakan daerah yang konkret. Meski berbagai regulasi telah ada di tingkat nasional dan provinsi, belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang secara tegas mengatur larangan aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya.

Kondisi ini menjadi salah satu poin kritis yang disampaikan FUIPA dalam audiensi. Para ulama menilai, DPRD sebagai pemegang kewenangan legislasi seharusnya mampu menerjemahkan kebijakan nasional dan provinsi ke dalam aturan daerah yang lebih operasional. Tanpa Perda, implementasi aturan kerap bergantung pada interpretasi dan keberanian masing-masing aparat, yang pada akhirnya memunculkan ketidakkonsistenan di lapangan.

HOT NEWS KABUPATEN TASIKMALAYA: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang

Ketua FUIPA, Ustadz Yayan Hanafi, dalam audiensi tersebut menekankan bahwa ketidakadaan Perda khusus berpotensi melemahkan posisi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menilai, Perda bukan hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara di tingkat lokal. Tanpa itu, penegakan aturan kerap berhenti pada wacana dan kajian berlarut-larut.

Dari sisi DPRD, belum muncul penjelasan terbuka mengenai sejauh mana pembahasan Perda terkait Ahmadiyah pernah dilakukan. Apakah sudah masuk agenda legislasi daerah, atau belum pernah dibahas secara serius, masih menjadi pertanyaan publik. Dalam situasi seperti ini, kritik terhadap fungsi legislasi DPRD menjadi sulit dihindari. Publik tidak lagi sekadar bertanya “apa aturannya”, tetapi “mengapa aturan daerahnya belum ada”.

Ketiadaan Perda ini juga memperkuat kesan stagnasi kebijakan. Ketika audiensi demi audiensi digelar, tetapi tidak diikuti dengan produk legislasi yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas DPRD berpotensi tergerus. Di sinilah fungsi legislasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya benar-benar diuji—apakah mampu menjawab aspirasi publik dengan kebijakan konkret, atau kembali berhenti pada tataran normatif.

Di tengah sorotan terhadap fungsi pengawasan dan legislasi DPRD, publik Tasikmalaya kini menunggu satu hal paling mendasar: kejelasan sikap dan langkah nyata dari DPRD serta pemerintah daerah setelah audiensi tersebut.

Halaman selanjutnya: Menunggu Sikap Resmi DPRD dan Pemerintah Daerah


Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button