Ahmadiyah di Tasikmalaya “Barebas”, Ke Mana Fungsi Legislasi DPRD?

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Disorot
Audiensi FUIPA dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 15 Januari 2026, secara tidak langsung menempatkan lembaga legislatif daerah tersebut dalam sorotan. DPRD tidak hanya diposisikan sebagai penerima aspirasi, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dalam konteks Ahmadiyah di Tasikmalaya, fungsi inilah yang mulai dipertanyakan oleh para ulama dan sebagian masyarakat.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan, melakukan evaluasi, hingga mendorong langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Ketika aktivitas Ahmadiyah masih dinilai berlangsung bebas, publik pun bertanya sejauh mana fungsi pengawasan tersebut dijalankan. Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadi ruang resmi bagi pertanyaan-pertanyaan itu untuk disampaikan secara terbuka.
HOT NEWS KABUPATEN TASIKMALAYA: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang
Dalam forum tersebut, pimpinan dan anggota DPRD mendengarkan langsung aspirasi dan tuntutan FUIPA. Namun, hingga audiensi berakhir, belum ada pernyataan tegas mengenai langkah pengawasan lanjutan yang akan diambil DPRD terhadap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bakorpakem. Jawaban yang disampaikan masih bersifat normatif, dengan penekanan pada perlunya kajian dan koordinasi lebih lanjut.
Situasi ini memunculkan persepsi bahwa DPRD belum sepenuhnya menggunakan kewenangannya untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Bagi FUIPA, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa aspirasi tidak berhenti pada audiensi semata. Mereka menilai DPRD seharusnya tidak hanya menjadi penyalur aspirasi, tetapi juga motor penggerak yang mendorong lahirnya kebijakan dan tindakan konkret di lapangan.
Ketika fungsi pengawasan mulai disorot, pertanyaan berikutnya pun mengarah lebih jauh: bagaimana dengan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya terkait ketiadaan aturan daerah yang secara spesifik mengatur larangan aktivitas Ahmadiyah?
Halaman selanjutnya: Perda Tak Kunjung Terbit, Fungsi Legislasi Ke Mana?



