Ahmadiyah di Tasikmalaya “Barebas”, Ke Mana Fungsi Legislasi DPRD?

Regulasi Sudah Ada, Implementasi Dipertanyakan
Dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 15 Januari 2026, para ulama menegaskan bahwa persoalan Ahmadiyah di Tasikmalaya sejatinya bukan terletak pada ketiadaan aturan. Sejumlah regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, telah lama menjadi rujukan dalam penanganan aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Regulasi-regulasi inilah yang kemudian berulang kali disebut FUIPA sebagai dasar tuntutan mereka.
Di tingkat nasional, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Fatwa tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Dalam SKB tersebut, pemerintah secara tegas melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di wilayah hukum Indonesia. Regulasi ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Berita menarik lainnya, baca juga: Vandalisme Tasikmalaya dan Salah Kaprah Pelaporan oleh Ketua DPRD
Di tingkat Provinsi Jawa Barat, larangan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang melarang kegiatan aliran keagamaan yang telah difatwakan sesat oleh MUI. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri diketahui memiliki peraturan yang mengacu pada kebijakan di atasnya. Dengan kata lain, dari sisi regulasi, FUIPA menilai kerangka hukum telah tersedia secara lengkap.
Namun, persoalan muncul ketika aturan-aturan tersebut tidak dirasakan dampaknya di lapangan. Aktivitas Ahmadiyah yang masih berlangsung, termasuk kegiatan di Tenjowaringin pada Desember 2025, menjadi contoh konkret yang dipersoalkan. Bagi para ulama, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teks hukum dan implementasi nyata. Aturan ada, tetapi pelaksanaannya dinilai belum tegas dan konsisten.
HOT NEWS KABUPATEN TASIKMALAYA: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang
Ketika regulasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, pertanyaan publik pun mengarah pada siapa yang seharusnya memastikan aturan tersebut ditegakkan. Dari sinilah pembahasan mulai bergeser, tidak lagi semata pada aturan, tetapi pada peran lembaga dan aparat yang bertugas menegakkannya.
Ketidakjelasan implementasi aturan tersebut kemudian mendorong FUIPA menyampaikan tuntutan yang lebih tegas, tidak hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada aparat penegak hukum dan lembaga legislatif.
Halaman selanjutnya: Tuntutan Ulama: Dari Pembubaran hingga Penindakan
Tuntutan Ulama: Dari Pembubaran hingga Penindakan
Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya, FUIPA tidak berhenti pada penyampaian kegelisahan. Mereka secara eksplisit menyampaikan tuntutan yang dinilai sebagai jalan keluar atas persoalan Ahmadiyah di Tasikmalaya. Tuntutan tersebut disampaikan oleh perwakilan FUIPA, KH Yan Yan Albayani, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Tuntutan pertama yang disampaikan adalah desakan pembubaran organisasi Ahmadiyah secara resmi. Menurut FUIPA, keberadaan dan aktivitas Jemaat Ahmadiyah sudah bertentangan dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak seharusnya lagi diberikan ruang untuk beraktivitas secara terbuka di tengah masyarakat. Para ulama menilai pembubaran ini diperlukan untuk mencegah potensi konflik sosial dan menjaga ketenangan umat.
HOT NEWS KABUPATEN TASIKMALAYA: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang
Tuntutan kedua menyasar aspek penegakan hukum. FUIPA meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para mubalig Ahmadiyah yang masih aktif menyebarkan ajaran tersebut. Mereka berpendapat bahwa selama tidak ada tindakan tegas, aktivitas penyebaran ajaran akan terus berlangsung dan berulang. Dalam pandangan FUIPA, penindakan hukum menjadi kunci agar regulasi tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif.
Selain itu, FUIPA juga mempertanyakan peran Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Mereka menagih tanggung jawab Bupati Tasikmalaya serta Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang menjabat sebagai Ketua Bakorpakem, khususnya terkait kegiatan Ahmadiyah di Tenjowaringin yang dinilai luput dari pengawasan.
Meski tuntutan telah disampaikan secara gamblang, hingga audiensi berakhir belum ada keputusan atau sikap resmi yang diumumkan. DPRD dan pemerintah daerah menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Situasi ini membuat para ulama menyatakan akan terus mengawal isu tersebut hingga ada kejelasan langkah konkret dari para pemegang kewenangan.
Ketika tuntutan telah disampaikan dan jawaban masih bersifat normatif, sorotan publik pun mulai mengarah pada peran DPRD Kabupaten Tasikmalaya—khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di daerah.
Halaman selanjutnya: Kegiatan Tenjowaringin Jadi Pemicu



