MBG di Tasikmalaya Dipungut Iuran, Wali Kota Viman Langsung Bersuara

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sejumlah warga di beberapa kelurahan Kota Tasikmalaya mengeluhkan adanya pungutan dalam pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu MBG di Tasikmalaya dipungut iuran itu mulai mencuat sejak awal Oktober setelah beredar di media sosial dan grup pesan warga.
Seorang ibu penerima manfaat di wilayah Kecamatan Kawalu menuturkan bahwa dirinya diminta membayar Rp5.000 ketika mengambil paket MBG. Uang itu disebut sebagai “biaya operasional”, namun tidak dijelaskan secara resmi. Keluhan serupa muncul dari warga di kelurahan lain. Mereka menganggap iuran tersebut tidak sesuai dengan semangat program yang seharusnya membantu keluarga kurang mampu tanpa beban biaya.
“Katanya untuk kantong plastik dan bensin, tapi tidak semua warga sanggup bayar. Kalau tidak bayar, kadang tidak kebagian,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Cerita seperti ini kemudian menyebar cepat dan membuat banyak penerima bertanya-tanya tentang aturan resmi program tersebut.
Viman Tegaskan: MBG Harus Gratis
Mengetahui laporan itu, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi langsung memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa MBG di Tasikmalaya dipungut iuran merupakan pelanggaran terhadap ketentuan program.
“Program MBG itu harus gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Kalau memang ada yang memungut iuran, kami akan tindak,” ujar Viman dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2025).
Ia menginstruksikan Dinas Sosial serta camat dan lurah untuk turun langsung ke lapangan. Tim pemeriksa ditugaskan menelusuri pihak yang melakukan pungutan serta memastikan distribusi berjalan sesuai prosedur. Viman juga meminta agar kader atau pelaksana program tidak menggunakan alasan biaya operasional untuk menarik uang dari warga.
“Pemerintah sudah menyiapkan anggaran operasional. Kalau masih ada pungutan, itu berarti ada penyimpangan. Kami akan perbaiki sistem distribusinya,” tambahnya.
Dinas Sosial Turun Tangan
Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Rudi Hermawan, menyatakan pihaknya sedang melakukan klarifikasi bersama perwakilan BKKBN Jawa Barat dan pihak pelaksana MBG. Tim gabungan memeriksa laporan warga, bukti pungutan, dan daftar penerima bantuan.
Menurut Rudi, ada kemungkinan pungutan itu dilakukan oleh oknum di lapangan dengan alasan biaya tambahan distribusi. Namun ia menegaskan, semua biaya operasional sudah masuk dalam anggaran pusat dan daerah. “Kami sudah menerima laporan lengkapnya. Bila terbukti ada unsur pemaksaan, kami akan beri sanksi,” katanya.
Selain memeriksa lokasi, Dinas Sosial juga membuka kanal pengaduan melalui nomor layanan resmi dan media sosial pemerintah kota. Warga yang merasa diminta iuran diminta melapor dengan menyertakan bukti seperti nota atau rekaman.
Klarifikasi di Lapangan dan Reaksi Warga
Di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, tim pengawas telah memanggil beberapa kader dan koordinator distribusi. Mereka mengakui adanya iuran sukarela dari penerima, namun menegaskan tidak ada unsur paksaan. Meskipun demikian, pemerintah menilai praktik itu tetap menyalahi aturan karena bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap program MBG.
Beberapa warga menyambut baik langkah cepat pemerintah. “Bagus kalau langsung diselidiki. Program ini sangat membantu, jangan sampai dirusak oleh pungutan,” ujar Wati, warga penerima MBG.
Namun ada juga warga yang berharap pemerintah memberikan solusi nyata bagi kader yang ikut bekerja di lapangan. “Kalau memang tidak boleh ada iuran, pemerintah sebaiknya menambah insentif bagi petugas,” ujar salah satu kader posyandu.
Transparansi Jadi Kunci
Program MBG merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan status gizi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Paket bantuan berisi bahan makanan pokok, telur, dan susu yang dibagikan setiap bulan. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi keluarga miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan gizi anak.
Ketika MBG di Tasikmalaya dipungut iuran, kepercayaan masyarakat terhadap program sosial bisa menurun. Oleh karena itu, Pemkot Tasikmalaya menyiapkan langkah korektif, termasuk memperkuat pengawasan di tingkat kelurahan serta membuka laporan publik secara berkala.
Wali Kota Viman berjanji hasil evaluasi akan diumumkan terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap melapor bila menemukan praktik pungutan lain. “Program ini milik rakyat. Jangan biarkan niat baik pemerintah dicederai oleh oknum,” tegasnya.
Warga Diminta Aktif Melapor
Pemerintah mengingatkan warga agar aktif melaporkan setiap bentuk pungutan pada pembagian bantuan sosial, termasuk MBG. Laporan dapat dikirim ke kantor kelurahan, Dinas Sosial, atau kanal resmi pemerintah kota.
Kasus MBG di Tasikmalaya dipungut iuran menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah bantuan harus sampai utuh kepada penerima, tanpa potongan dan tanpa beban tambahan. (GPS)



