Jurus Kepepet: Bayar Utang Proyek Pemprov Jabar Pakai Dana Bencana

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Polemik utang proyek Pemprov Jabar akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi bahan keluhan kontraktor dan sorotan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka sumber dana untuk melunasi kewajiban pembayaran pekerjaan tahun anggaran 2025 senilai Rp621 miliar. Pilihannya terbilang tak biasa: Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2026, pos anggaran yang selama ini lekat dengan penanganan bencana dan keadaan darurat.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi soal apakah pembayaran akan terus tertunda atau sekadar dijanjikan tanpa kepastian. Namun di saat yang sama, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan baru: seberapa “darurat” utang proyek hingga harus dibayar dengan dana bencana?
Skema Darurat untuk Utang yang Mengikat
Pemprov Jabar berdalih langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, Dana BTT dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak yang bersifat mengikat dan wajib. Dalam konteks ini, utang proyek yang pekerjaannya sudah selesai dinilai masuk kategori tersebut.
“Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kami sepakat menggunakan BTT agar proses pembayaran bisa dilakukan langsung pada Januari 2026 ini tanpa menunggu perubahan APBD,” ujar Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi di hadapan media.
Dengan skema BTT, pembayaran tidak perlu menunggu pembahasan perubahan APBD yang biasanya memakan waktu dan penuh dinamika politik. Targetnya jelas: pencairan bisa dilakukan sejak Januari 2026. Bagi kontraktor yang selama ini menahan napas akibat arus kas tersendat, kabar ini setidaknya memberi kepastian waktu, meski belum sepenuhnya menenangkan.
Sebab bagi pelaku usaha jasa konstruksi, keterlambatan pembayaran bukan sekadar soal laporan keuangan. Di lapangan, ada upah pekerja yang harus dibayar, cicilan alat berat, hingga kewajiban ke pemasok material. Ketika pembayaran proyek macet, efek dominonya cepat dan nyata.
Dana Bencana Tak Cukup, Anggaran OPD Jadi Sasaran
Masalahnya, Dana BTT APBD 2026 hanya tersedia Rp328 miliar. Angka ini hanya sekitar separuh dari total utang proyek Pemprov Jabar sebesar Rp621 miliar. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp293 miliar yang harus ditutup dengan cara lain.
Untuk menambal selisih tersebut, Pemprov Jabar memilih langkah yang tak kalah sensitif: pergeseran anggaran dari kegiatan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pergeseran ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), tanpa melalui persetujuan perubahan APBD di DPRD, meski tetap wajib dilaporkan kepada legislatif.
Secara aturan, mekanisme ini sah. Namun secara politik dan persepsi publik, langkah ini rawan menuai kritik. Masyarakat berhak bertanya, kegiatan apa saja yang dikorbankan? Apakah pergeseran anggaran ini akan berdampak pada pelayanan publik, atau hanya memangkas program yang sejak awal tak terlalu prioritas?
Hingga kini, rincian OPD dan jenis kegiatan yang terdampak belum sepenuhnya dibuka ke publik. Transparansi di titik ini menjadi krusial agar kebijakan “jurus kepepet” tidak berkembang menjadi isu baru yang lebih besar.
Antara Efisiensi, Simbol, dan Ujian 2026
Penggunaan dana bencana untuk membayar utang proyek menimbulkan ironi di tengah kampanye efisiensi anggaran. Di satu sisi, pemerintah mengumumkan penghematan perjalanan dinas, pengurangan biaya operasional, hingga dorongan kerja fleksibel untuk menekan beban kas daerah. Di sisi lain, publik masih melihat adanya belanja lain yang dinilai tidak sepenuhnya darurat.
Bagi pemerintah, pilihan ini dianggap paling realistis di tengah tekanan fiskal. Dana BTT menjadi jalan pintas agar kewajiban kepada pihak ketiga tidak terus menumpuk dan menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas. Bagi kontraktor, narasinya jauh lebih sederhana: yang penting dibayar, bukan dari pos apa.
Namun bagi publik, cerita ini belum selesai. Tahun 2026 akan menjadi ujian penting. Apakah pembayaran benar-benar cair sesuai janji? Apakah pergeseran anggaran tidak memicu masalah lanjutan di OPD lain? Dan yang paling krusial, apakah tata kelola keuangan daerah akan diperketat agar utang proyek Pemprov Jabar tidak kembali berulang dengan pola serupa?
Untuk sementara, jurus kepepet ini mungkin efektif. Tapi seperti obat darurat, ia menyembuhkan gejala, bukan penyakit. Publik tentu berharap, ke depan dana bencana benar-benar kembali ke khitahnya: untuk bencana. Bukan untuk menutup lubang yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. (AS)



