Tingkatkan Pemahaman KTR, Dinkes Bersama NoTC dan PHRI Gelar Sosialisasi

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat usaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama bersama No Tobacco Community (NoTC), menggelar sosialisasi terkait implementasi KTR, bagi Retailer, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tingkat kabupaten.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Ciamis pada, Senin (23/12/2024) ini dihadiri oleh para pelaku usaha di sektor ritel, perhotelan, dan restoran. Adanya penerapan KTR tersebut menunjukan komitmen Pemkab Ciamis dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis yaitu Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.17 Tahun 2023 mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan PelaKsanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No.4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.4/2021 tentang KTR. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Instruksi Bupati Ciamis No.440/843.a-Dinkes/2017 tentang GERMAS dan Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Penerapan PHBS di 5 Tatanan Kabupaten Ciamis.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), H Edis Herdis, S.Sos.,MM mengatakan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok. Untuk itu Ia menegaskan penerapan KTR di tempat-tempat umum, khususnya di hotel, restoran, dan toko ritel yang banyak dikunjungi masyarakat sangat penting.
“KTR bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak, perempuan hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan,” katanya.
BACA JUGA: Turunkan Angka Stunting, TPPS Kabupaten Ciamis Gelar Evaluasi Akhir Tahun
Edis juga menjelaskan, Pemkab Ciamis akan terus mendorong para pelaku usaha agar menyediakan area merokok yang terpisah, memasang tanda larangan merokok, dan memastikan karyawan maupun pengunjung mematuhi peraturan tersebut.
Untuk itu pemerintah kabupaten akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan KTR di fasilitas umum dan memberikan pendampingan lebih lanjut bagi pelaku usaha.
Edis berharap, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman, masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung penuh penerapan KTR ini.
“Dukungan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat,”ungkapnya.
Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono menambahkan sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok.
“Hotel dan restoran yang menerapkan KTR akan memberikan kenyamanan lebih bagi tamu juga mendukung terciptanya lingkungan yang sehat,” ungkapnya. (Nank Irawan/lintaspriangan.com)