Berita Jabar

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dihapus, Begini Caranya

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Pemprov Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai Hadiah Lebaran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan istimewa menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku tanpa batasan jumlah tahun tunggakan.

Percepatan Jadwal Pelaksanaan

Awalnya, program penghapusan tunggakan pajak ini direncanakan berlangsung mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, demi memberikan kemudahan lebih awal kepada masyarakat, Gubernur Dedi Mulyadi memutuskan untuk mempercepat jadwal pelaksanaan. Sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025, pemilik kendaraan bermotor dapat memperpanjang pajak kendaraan mereka dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Proses Perpanjangan Pajak Kendaraan

Untuk memanfaatkan kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Dokumen Kendaraan: Siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan KTP.
  2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen tersebut.
  3. Verifikasi Data: Petugas akan memeriksa data kendaraan dan status pajak.
  4. Pembayaran Pajak: Setelah verifikasi, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa dikenakan tunggakan atau denda.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kesempatan ini hanya diberikan sekali. Setelah periode penghapusan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun jalan provinsi.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan memberikan kesempatan penghapusan tunggakan, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Menertibkan Data Kepemilikan Kendaraan: Program ini juga bertujuan untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat.
  • Mendukung Pembangunan Infrastruktur: Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak. Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama badan usaha diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang saat ini sudah digratiskan. Namun, biaya untuk penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Respons Masyarakat

Kebijakan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga yang selama ini taat membayar pajak merasa kurang puas karena tidak mendapatkan apresiasi khusus. Deny Rustama, salah seorang warga Kabupaten Bandung, mengungkapkan kekecewaannya, “Keuntungan buat yang taat bayar pajak apa ketika yang telat bayar pajak itu dapat penghapusan selama beberapa tahun ke belakang.” Ia berharap pemerintah memberikan reward atau penghargaan bagi wajib pajak yang selalu taat.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan penghargaan bagi warga yang taat membayar pajak. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan tersebut. “Pokoknya ada (reward), lihat saja nanti. Pokoknya yang bayar pajak ada kebahagiaan,” ujar Dedi.

Dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Selain itu, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah dapat terus berjalan optimal. (Lintas Priangan)

Related Articles

Back to top button