SE Mendikdasmen No. 6/2026: Honor Guru P3K Bisa dari Dana BOSP

SE Mendikdasmen No 6/2026 Jadi Solusi
Kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOSP ini muncul di tengah tekanan fiskal yang dialami banyak pemerintah daerah.
Beberapa daerah mengalami penurunan transfer dana dari pemerintah pusat sehingga ruang fiskal menjadi lebih sempit.
Akibatnya, pembiayaan berbagai kebutuhan daerah, termasuk pembayaran honor guru P3K, menjadi semakin terbatas.
Dalam konteks tersebut, kebijakan relaksasi ini menjadi solusi sementara agar kegiatan pendidikan di sekolah tidak terganggu.
Selain itu, pemerintah juga tetap menekankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam penggunaan dana pendidikan.
Penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor guru hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal serta rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
Dengan demikian, kebijakan ini tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pembiayaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pendidikan.
Di sejumlah daerah, jumlah tenaga PPPK Paruh Waktu cukup besar dan memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan.
Mereka bertugas membantu proses pembelajaran di sekolah serta menjalankan berbagai fungsi administrasi pendidikan.
Selama ini, keberadaan tenaga P3K paruh waktu menjadi bagian penting dalam menjaga kelangsungan operasional sekolah, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga guru.
Karena itu, kepastian pembayaran honor guru P3K menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun komunitas pendidikan.
Kebijakan yang tertuang dalam SE Mendikdasmen No 6/2026 diharapkan dapat menjadi solusi sementara untuk menjawab persoalan tersebut.
Dengan adanya relaksasi penggunaan Dana BOSP, pemerintah daerah memiliki ruang tambahan dalam mengelola pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Langkah ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga stabilitas layanan pendidikan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Ke depan, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat skema pembiayaan tenaga pendidik secara lebih berkelanjutan agar kesejahteraan guru tetap terjaga dan kualitas pendidikan nasional terus meningkat. (AS)



