SE Mendikdasmen No. 6/2026: Honor Guru P3K Bisa dari Dana BOSP

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kabar penting bagi dunia pendidikan akhirnya datang. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru P3K dan tenaga kependidikan non-ASN.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) yang selama ini menggantungkan pembayaran honor dari kemampuan fiskal daerah.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan relaksasi ini diterbitkan untuk memastikan layanan pendidikan di sekolah tetap berjalan tanpa terganggu oleh keterbatasan anggaran daerah.
Selama ini, pembayaran honor guru P3K di banyak daerah masih sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketika kondisi fiskal daerah mengalami tekanan, pembayaran honor guru sering menjadi beban yang cukup berat bagi pemerintah daerah.
Melalui kebijakan relaksasi ini, pemerintah pusat membuka ruang bagi daerah untuk menggunakan sebagian dana BOSP sebagai solusi sementara guna menjamin keberlanjutan proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam dokumen SE Mendikdasmen tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru melalui APBD secara optimal.
Relaksasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian administratif bagi satuan pendidikan dalam menggunakan Dana BOSP.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN,” demikian penegasan dalam isi SE Mendikdasmen.
Selain menjamin keberlangsungan proses pembelajaran, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan dana pendidikan di tingkat sekolah.
Namun pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
Artinya, kebijakan penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor guru P3K bukan merupakan kebijakan permanen.
Pemerintah daerah tetap diwajibkan memperkuat penganggaran melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing dalam pembiayaan tenaga pendidik.
Halaman selanjutnya: SE Mendikdasmen No 6/2026 Jadi Solusi



