Nasional

Kasus Riza Chalid: Apa Itu Red Notice Interpol?

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Nama Riza Chalid kembali ramai dibicarakan setelah dikaitkan dengan Red Notice Interpol. Bagi publik awam, istilah ini sering dipahami secara sederhana: buron internasional, tinggal tunggu ditangkap. Padahal, ceritanya tidak sesingkat itu.

Red Notice adalah salah satu instrumen paling serius dalam sistem kepolisian internasional. Ketika sebuah negara meminta Interpol menerbitkannya, itu menandakan kasus yang dihadapi bukan perkara kecil dan telah melewati proses hukum domestik tertentu. Dalam konteks inilah nama Riza Chalid menjadi sorotan—bukan hanya nasional, tetapi lintas negara.

Apa Itu Red Notice Interpol?

Red Notice adalah permintaan resmi kepada seluruh negara anggota Interpol untuk membantu melacak, menemukan, dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang dicari aparat penegak hukum. Instrumen ini diterbitkan oleh Interpol, organisasi kepolisian internasional yang beranggotakan 196 negara.

Namun penting digarisbawahi:
Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional.
Ia tidak otomatis membuat seseorang ditangkap di mana pun berada. Fungsinya lebih tepat disebut sebagai alarm global—memberi tahu seluruh aparat kepolisian dunia bahwa seseorang sedang dicari untuk kepentingan hukum serius.

Kenapa Red Notice Tidak Bisa Disepelekan?

Meski bukan penangkapan otomatis, Red Notice punya dampak nyata:

  • Nama masuk ke sistem kepolisian internasional
  • Pergerakan lintas negara menjadi sangat berisiko
  • Aparat negara lain tidak bisa pura-pura tidak tahu
  • Setiap pemeriksaan imigrasi berpotensi menjadi masalah hukum

Dalam kasus red notice interpol riza chalid, penerbitan Red Notice menunjukkan bahwa perkara yang menjeratnya telah dianggap cukup kuat untuk dibawa ke level kerja sama internasional.

Sampai di sini, satu pertanyaan besar biasanya muncul di kepala pembaca:
“Kalau begitu, apakah Riza Chalid bisa langsung ditangkap di luar negeri?”
Jawabannya ada di halaman berikutnya.


1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button