Nasional

TNI Bentrok dengan WNA, Pangdam Bicara

Kodam Tanjungpura menegaskan pemeriksaan WNA Ketapang ditangani Imigrasi dan Kepolisian.

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL – Kodam XII/Tanjungpura menegaskan tidak terlibat dalam penyelidikan bentrok yang melibatkan warga negara asing di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pemeriksaan terhadap para WNA sepenuhnya ditangani Imigrasi dan Kepolisian. Penegasan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai kewenangan dan mencegah tumpang tindih peran aparat.

Pemeriksaan WNA Ditangani Aparat Sipil

Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamalulael menyatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah WNA yang terlibat bentrok dengan prajurit TNI dilakukan oleh Imigrasi dengan dukungan Kepolisian. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat telah turun langsung ke Ketapang untuk menangani aspek keimigrasian.

Menurut Jamalulael, proses pemeriksaan berjalan paralel. Imigrasi memeriksa status izin tinggal dan aktivitas WNA, sementara Kepolisian mendalami dugaan tindak pidana berupa penyerangan, perusakan, dan tindakan anarkis. “Untuk pemeriksaan keimigrasian dilakukan oleh Imigrasi. Untuk dugaan penyerangan dan perusakan ditangani Kepolisian,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik terkait peran TNI. Kodam, kata Jamalulael, hanya melakukan pendampingan dan koordinasi lapangan. Tidak ada proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh unsur TNI.


Bentrok WNA Ketapang dan Posisi TNI

Kodam XII/Tanjungpura menyatakan kehadiran personel TNI di lokasi sebatas pendampingan. Beberapa unsur staf, termasuk dari Asisten Operasi, Intelijen, dan komando kewilayahan setempat, ditugaskan untuk memastikan koordinasi berjalan lancar. Namun, seluruh pengambilan keterangan dan proses hukum diserahkan kepada aparat sipil.

Jamalulael juga menepis keterlibatan Polisi Militer TNI. Menurut dia, tidak ada unsur POM TNI dalam proses pemeriksaan. “Tidak ada penyelidikan atau penyidikan oleh TNI. Semua dilakukan oleh Kepolisian dan Imigrasi,” katanya.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari aparat berwenang. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan kesimpulan belum dapat disampaikan ke publik.


Duduk Perkara Bentrok di Area Tambang

Bentrok WNA Ketapang terjadi di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/12/2025) sore. Insiden melibatkan 15 WNA asal China, prajurit TNI, dan warga sipil.

Baca juga: Sekitar Rp100 Miliar Anggaran Hibah Kota Tasikmalaya “Kok Nyamar?”

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan konflik internal kepengurusan PT SRM. Terdapat dua kubu manajemen yang saling mengklaim legitimasi. Kubu lama dipimpin Li Changjin, sementara kubu baru menunjuk Firman sebagai Direktur Utama berdasarkan hasil RUPS Juli 2025.

Versi manajemen lama menyebut kericuhan bermula saat staf teknis WNA mengoperasikan drone di wilayah izin usaha pertambangan. Aktivitas itu dipersoalkan pihak lain. Drone dan ponsel staf sempat disita, data dihapus, lalu dikembalikan.

Sebaliknya, manajemen versi baru menilai penerbangan drone dilakukan tanpa izin. Kuasa hukum mereka menyebut insiden dipicu kecurigaan pengamanan internal, miskomunikasi, dan dugaan penyerangan fisik terhadap aparat dan petugas keamanan.

Kodam XII/Tanjungpura menjelaskan, insiden terjadi saat prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya sedang melaksanakan latihan dasar. TNI mengaku menerima laporan adanya drone tak dikenal sebelum melakukan klarifikasi. Dalam laporan TNI, terdapat dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum, yang menyebabkan kerusakan satu mobil dan satu sepeda motor.


Analisis dan Dampak Publik

Kasus Bentrok WNA Ketapang membuka kembali persoalan pengawasan aktivitas WNA di sektor pertambangan serta tata kelola konflik manajemen perusahaan. Pemeriksaan keimigrasian menjadi krusial, mengingat seluruh WNA yang diamankan diketahui memegang izin tinggal terbatas atau KITAS dengan sponsor manajemen lama PT SRM.

Dari sisi publik, penegasan batas kewenangan antara TNI, Kepolisian, dan Imigrasi menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Penanganan oleh aparat sipil diharapkan memberi kepastian hukum dan mencegah eskalasi konflik di wilayah tambang.


Penanganan Bentrok WNA Ketapang kini sepenuhnya berada di tangan Imigrasi dan Kepolisian. Hasil pemeriksaan akan menentukan arah hukum kasus ini sekaligus menjadi ujian tata kelola keamanan dan investasi di daerah tambang.

Bentrok WNA Ketapang ditangani Imigrasi dan Kepolisian, Kodam menegaskan hanya mendampingi proses hukum. (MD)


Related Articles

Back to top button