lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan penggunaan Katalog Elektronik dalam pengadaan barang dan jasa. Aturan baru E-Katalog tersebut berlaku mulai 1 September 2026 dan membawa perubahan mulai dari kewajiban E-Purchasing, jenis pengadaan yang dapat masuk katalog, hingga mekanisme penentuan harga.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
Bagi pemerintah pusat maupun daerah, perubahan ini penting karena menyentuh langsung proses belanja barang dan jasa melalui Katalog Elektronik. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan hingga Pokja Pemilihan kini harus menyesuaikan proses pengadaan dengan ketentuan baru tersebut.
Setidaknya terdapat delapan perubahan penting dalam aturan baru E-Katalog 2026.
Pertama, aturan lama resmi dicabut. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tidak lagi menjadi acuan utama. Sejak 1 September 2026, penyelenggaraan Katalog Elektronik mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Namun, pemerintah tetap memberikan pengaturan transisi. Sistem Katalog Elektronik yang telah dibangun diberi waktu paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Kedua, cakupan E-Purchasing diperluas. Katalog Elektronik tidak lagi identik hanya dengan pembelian barang.
E-Purchasing melalui katalog dapat digunakan untuk empat jenis pengadaan, yakni barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, serta jasa konsultansi. Artinya, ruang penggunaan Katalog Elektronik dalam belanja pemerintah menjadi lebih luas.
Ketiga, penggunaan E-Purchasing dipertegas sebagai kewajiban. Apabila barang atau jasa yang dibutuhkan tersedia dalam Katalog Elektronik, pengadaan pada prinsipnya wajib dilakukan melalui E-Purchasing.
Ketentuan ini membuat keberadaan produk di katalog menjadi salah satu hal penting yang harus diperiksa sebelum pemerintah menentukan metode pengadaan.
Keempat, pengecualian tidak bisa dilakukan tanpa dasar. Pemerintah masih membuka kemungkinan penggunaan metode lain apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi melalui katalog.
Pertimbangannya antara lain dapat berkaitan dengan volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi maupun layanan yang dibutuhkan. Metode lain juga dapat digunakan apabila berdasarkan penilaian PPK dinilai lebih efektif dan efisien.
Namun, pertimbangan itu harus didukung analisis pasar. Dengan demikian, keputusan tidak menggunakan E-Purchasing perlu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pilihan metode pengadaan.
Kelima, terdapat tiga metode E-Purchasing. Peraturan baru mengatur pelaksanaan transaksi melalui tiga mekanisme, yakni pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
Mini kompetisi memungkinkan beberapa penyedia dengan produk atau spesifikasi yang sesuai berkompetisi dalam proses pemilihan. Sementara negosiasi digunakan untuk memperoleh kesepakatan harga maupun ketentuan transaksi sesuai aturan yang berlaku.
Keenam, penggunaan Referensi Harga dan Harga Perkiraan Sendiri diperjelas.
Untuk E-Purchasing dengan nilai sampai dengan Rp100 juta, PPK pada prinsipnya menyiapkan Referensi Harga. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp100 juta, PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS, dengan pengecualian tertentu sesuai karakter metode dan produk yang digunakan.
Pengaturan ini menjadi penting karena proses pembelian melalui katalog tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemerintah memastikan kewajaran harga.
Ketujuh, peran Pokja Pemilihan semakin jelas. Pelaksanaan E-Purchasing tidak hanya berkaitan dengan PPK dan Pejabat Pengadaan.
Dalam kondisi dan nilai pengadaan tertentu, Pokja Pemilihan juga memiliki kewenangan dalam pelaksanaan E-Purchasing, termasuk pada mekanisme mini kompetisi. Pembagian kewenangan tersebut disesuaikan dengan metode dan nilai transaksi.
Kedelapan, kontrak, jaminan dan pengawasan diperkuat. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 turut mengatur penggunaan Surat/Bukti Pesanan, jaminan pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan terhadap produk yang ditayangkan dalam Katalog Elektronik.
Pengawasan juga mencakup proses penayangan dan pelaporan produk. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai mekanisme administratif yang diatur.
Perubahan tersebut menunjukkan Katalog Elektronik kini tidak hanya menjadi tempat pemerintah mencari produk dan melihat harga. Sistem ini semakin ditempatkan sebagai bagian dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, lengkap dengan mekanisme pemilihan, penentuan kewajaran harga hingga pengawasannya.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 1 September 2026 serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 608.
Sejak tanggal itu pula Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (NS/AS)







