lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Sebuah video bermuatan konten asusila yang beredar di media sosial membuka pintu bagi penyidik Polres Cirebon Kota untuk mengungkap dugaan jaringan pembuatan dan penjualan konten pornografi.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua pria berinisial R dan A sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi masyarakat melalui layanan 110 dan laporan yang masuk lewat media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua pria tersebut merupakan orang yang terdapat dalam rekaman yang sedang diselidiki.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi,” ujar Bimantoro, Jumat (25/9/2026).
A diamankan di wilayah Cirebon. Sementara R ditangkap di kawasan Tangerang Selatan. Berdasarkan identitas kependudukan, A tercatat sebagai warga Cirebon, sedangkan R merupakan warga Lampung.
Polisi temukan dugaan pola produksi berulang
Penyidikan tidak berhenti pada video yang sempat beredar di media sosial.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengungkapkan, polisi menemukan dugaan bahwa R datang ke Cirebon untuk mencari pria yang bersedia terlibat dalam pembuatan konten dengan imbalan uang.
Salah satu orang yang disebut terlibat adalah A. Polisi menyebut A menerima bayaran Rp1,8 juta untuk pembuatan salah satu video.
Dari pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya dilakukan sekali.
R disebut telah membuat rekaman serupa dengan sekitar 50 pria berbeda. Polisi juga mengamankan sekitar 50 video dari telepon seluler yang disita dalam proses penyidikan.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk menelusuri bagaimana konten dibuat, disimpan, hingga didistribusikan.
Grup berbayar diduga jadi jalur distribusi
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan grup percakapan berbayar untuk menjual konten tersebut.
Grup yang disebut dikelola R itu diduga memiliki sekitar 600 anggota. Setiap anggota dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu untuk bergabung.
Dari aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan R memperoleh keuntungan sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Angka tersebut masih merupakan perkiraan penyidik dan menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Polisi kini tidak hanya menelusuri aktivitas dua tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam pembuatan maupun distribusi konten.
Termasuk di antaranya dugaan adanya permintaan tertentu dari anggota grup berbayar yang masih ditelusuri penyidik.
Polisi Masih Kembangkan Jaringan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait video yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi orang yang diduga berada dalam rekaman hingga akhirnya menangkap dua tersangka.
Keduanya kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pornografi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti digital untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai aktivitas yang diduga berlangsung melalui grup berbayar.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dengan ditemukannya puluhan rekaman dan grup yang disebut memiliki ratusan anggota, pengungkapan perkara ini belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Polisi masih berupaya memastikan sejauh mana aktivitas produksi dan distribusi konten tersebut berlangsung serta siapa saja yang terlibat. (HS)







