lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, disorot setelah video yang memperlihatkan ketegangan dengan seorang wartawan saat meminta konfirmasi beredar di media sosial.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika wartawan mendatangi lingkungan kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan terkait laporan LSM mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan di lingkungan DLH.
Dalam video yang beredar, terlihat Syafri Donny Sirait berada di dalam ruangan bersama sejumlah orang. Rekaman tersebut kemudian menjadi sorotan karena memperlihatkan situasi tegang antara pejabat dan wartawan.
Narasi yang menyertai video menyebut wartawan diduga diminta meninggalkan lokasi ketika hendak melakukan konfirmasi.
Namun, penting ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi materi konfirmasi tersebut masih berada dalam proses penanganan dan belum dapat disebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Konfirmasi Wartawan Berkaitan dengan Dugaan Penyimpangan
Materi yang hendak dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan laporan LSM Masyarakat Terpadu (MASTER) mengenai dugaan penyimpangan dalam kegiatan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Persoalan itu kemudian menjadi salah satu materi yang ditanyakan kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
Dalam pemberitaan terpisah, Syafri Donny Sirait mengakui mengetahui laporan tersebut. Ia bahkan menyebut dirinya yang menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Yang pertama, ke LSM MASTER itu saya yang menyuruh. Kau laporkan saja ke APH,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Donny juga mengakui telah mengetahui proses pengumpulan bahan keterangan oleh penyidik terkait persoalan tersebut. Saat ditanya apakah dirinya sudah memenuhi permintaan klarifikasi penyelidik, ia menjawab belum.
PWI Bekasi Raya Soroti Dugaan Pengusiran
Peristiwa tersebut mendapat perhatian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam apabila benar terjadi pengusiran maupun perkataan tidak patut terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI menilai pejabat publik memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan atau memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Namun, sikap tersebut semestinya disampaikan secara profesional, proporsional, dan beretika.
“Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik. Wartawan memiliki kewajiban memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan sehingga pemberitaan dapat disusun secara akurat dan berimbang,” demikian sikap PWI Bekasi Raya.
PWI juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan evaluasi secara objektif terhadap persoalan tersebut.
Dugaan Korupsi Masih dalam Proses
Terpisah dari persoalan dugaan perlakuan terhadap wartawan, substansi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Data yang menjadi materi laporan antara lain berkaitan dengan belanja sewa alat berat pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangannya kepada media lain, Donny memberikan sejumlah bantahan dan penjelasan terkait persoalan tersebut, termasuk mengenai nilai sewa alat berat, mekanisme e-katalog, mini kompetisi, serta penggunaan alat berat sebelum kontrak berjalan.
Donny juga menyatakan dirinya belum memenuhi permintaan klarifikasi dari penyelidik terkait persoalan tersebut.
Karena itu, dugaan penyimpangan tersebut masih harus ditempatkan sebagai laporan atau dugaan yang sedang diproses. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kemerdekaan Pers dan Etika Sama-sama Penting
Peristiwa ini kembali menempatkan hubungan antara pejabat publik dan pers dalam sorotan.
Wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Pada saat yang sama, pejabat publik juga memiliki hak untuk memberikan bantahan, penjelasan, maupun menggunakan mekanisme hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak benar.
Yang menjadi persoalan adalah apabila proses konfirmasi yang dilakukan secara profesional justru berujung pada tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa kritik, pertanyaan, maupun permintaan konfirmasi wartawan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi pejabat publik. Sebaliknya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan berimbang.
Hingga kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi laporan mengenai DLH Kabupaten Bekasi, tetapi juga pada bagaimana pejabat publik merespons wartawan yang datang untuk meminta penjelasan.
Jika dugaan pengusiran maupun perkataan tidak patut tersebut benar terjadi sebagaimana terlihat dalam rekaman, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara profesional dan objektif dengan tetap menghormati kemerdekaan pers, etika jurnalistik, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. (HS)
