Banyak Menteri Malaysia Diancam Lewat Email, Pemerintah Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA DUNIA. Kasus mengejutkan tengah mengguncang Malaysia setelah sejumlah pejabat tinggi, termasuk anggota parlemen dan menteri, dikabarkan menerima surat elektronik berisi ancaman. Isinya, seseorang yang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video palsu berbasis kecerdasan buatan (AI) jika tuntutan uang tebusan sebesar 100.000 dolar Amerika Serikat tidak dipenuhi. Fakta ini membuat isu “menteri Malaysia diancam” menjadi sorotan utama di negeri jiran.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengonfirmasi bahwa email ancaman tersebut menyertakan tangkapan layar yang menggambarkan video rekayasa. Video itu diduga memuat aktivitas yang tidak pantas, lalu digunakan untuk menekan target agar menyerahkan uang tebusan. Menurut Fahmi, pola ancaman yang sama dikirimkan ke berbagai pejabat, dengan isi pesan yang nyaris identik dan berasal dari alamat email yang sama.
Sejumlah nama pejabat yang ikut menerima ancaman antara lain anggota parlemen Pandan Rafizi Ramli, anggota parlemen Subang Wong Chen, anggota parlemen Sungai Petani Taufiq Johari, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Adam Adli, serta Exco Pemuda, Olahraga dan Keusahawanan Selangor Najwan Halimi. Selain itu, email serupa juga dikirimkan kepada Senator Manolan Mohamad, Ahli Dewan Undangan Kulim Wong Chia Zen, serta Exco Agama Islam dan Pembudayaan Inovasi Selangor, Fahmi Ngah. Bahkan Fahmi Fadzil sendiri tak luput dari sasaran.
“Saya juga telah menerima email yang sama,” ungkap Fahmi di Kuala Lumpur, Minggu, seraya menegaskan bahwa pemerintah memandang serius insiden ini.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi telah menginstruksikan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Fokus investigasi ditujukan untuk melacak jejak digital pengirim yang memanfaatkan aplikasi Gmail dalam melancarkan aksinya.
Pemerintah mengingatkan bahwa tindakan mengirim pesan bernuansa ancaman tergolong pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, pelaku dapat diganjar denda hingga 500.000 ringgit Malaysia atau penjara maksimal dua tahun, bahkan keduanya. Selain itu, ancaman ini juga dapat diproses berdasarkan Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memungkinkan hukuman penjara dan denda tambahan.
Fahmi menegaskan bahwa pemerintahan MADANI di bawah Perdana Menteri Anwar Ibrahim tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan teknologi, terutama yang mengarah pada pemerasan publik figur. “Segala upaya akan ditempuh agar pelaku diadili demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Kasus “menteri Malaysia diancam” melalui email bermuatan video palsu AI ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat terkait bahaya kejahatan digital. Selain mengancam reputasi pejabat negara, fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana teknologi kecerdasan buatan bisa disalahgunakan untuk tujuan kriminal. (Lintas Priangan/AA)



