Resmi! Jadwal Sidang Endang Juta Dimulai Minggu Ini

lintspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus tambang ilegal di wilayah Gunung Galunggung kembali menjadi perhatian publik Tasikmalaya. Nama Endang “Juta”, yang beberapa waktu lalu ditangkap aparat penegak hukum, kini resmi masuk ke meja hijau. Penangkapan Endang Juta sebelumnya menjadi sorotan karena dilakukan setelah aparat menemukan dugaan kegiatan pertambangan liar yang merusak kawasan alam Galunggung. Aktivitas itu disebut berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menduga kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi izin resmi dan berdampak pada kerusakan lingkungan di area yang termasuk zona rawan bencana. Kasus ini kemudian berkembang menjadi proses penyidikan yang lebih mendalam dan akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kini, publik Tasikmalaya mulai mencari informasi terbaru mengenai proses hukumnya, termasuk jadwal sidang yang sudah resmi diumumkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang Perdana Dijadwalkan 5 November 2025
Sidang perdana untuk perkara Endang Abdul Malik akan digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg ini masuk dalam kategori kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, serta aktivitas yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi.
Pada agenda sidang pertama, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan dakwaan yang menjadi dasar penuntutan terhadap Endang Abdul Malik. Pada tahap ini, majelis hakim juga akan memastikan kehadiran para pihak sekaligus menata alur persidangan yang akan berjalan pada minggu-minggu berikutnya.
Karena tidak termasuk sidang keliling, seluruh proses pemeriksaan akan dipusatkan di PN Bandung. Penetapan jadwal perdana ini menjadi langkah awal yang penting, mengingat perkara lingkungan hidup memerlukan pembuktian teknis yang mendalam dan memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat.
Perhatian Publik Tasikmalaya Meningkat
Kasus yang menjerat Endang Juta bukan perkara kecil. Kawasan Gunung Galunggung memiliki posisi penting bagi masyarakat Tasikmalaya, baik dari sisi sejarah letusan, pariwisata, maupun kelestarian lingkungan. Aktivitas tambang ilegal di wilayah itu dianggap membahayakan stabilitas lahan dan berpotensi mengganggu sumber air warga.

Oleh karena itu, penetapan jadwal sidang ini menarik perhatian banyak pihak. Warga, aktivis lingkungan, hingga pemerhati hukum menantikan jalannya proses persidangan. Mereka berharap persidangan berlangsung terbuka dan memberi gambaran jelas mengenai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dari sisi hukum, perkara pidana lingkungan hidup memiliki bobot yang cukup berat. Undang-undang memberi ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan ekologis dan kerugian bagi masyarakat. Sidang ini akan menguji sejauh mana bukti-bukti itu dapat meyakinkan majelis hakim.
Meski begitu, publik juga menanti pembelaan dari pihak terdakwa. Dalam beberapa kasus, terdakwa tambang ilegal mengaku hanya mengikuti arahan pihak tertentu atau tidak mengetahui prosedur perizinan yang benar. Semua fakta tersebut akan terungkap dalam rangkaian sidang selanjutnya.
Dengan keluarnya jadwal resmi ini, proses hukum terhadap Endang Juta semakin jelas arah dan tahapannya. Sidang perdana pada 5 November 2025 menjadi momen penting yang akan menentukan bagaimana kasus ini berkembang. (GPS)



