Kehilangan BPKB, Menghambat Proses Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan

lintaspriangan.com. BERITA GARUT. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting. Kehilangan BPKB dapat menghambat proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Hal itu dirasakan, Irfan Suyaman, warga Kampung Sukaregang, RT 002/RW 014, Kelurahan Kota Wetan yang kehilangan BPKB sepeda motornya dengan No. Polisi Z 3433 GC. Didalam BPKB tersebut dijelaskan motor berwarna hitam dengan kapasitas mesin 125 cc, No. Rangka MH1JFJ116EK393539, No. Mesin JFJ1E1400948.
Berdasarkan informasi yang diterima kehilangan BPKB terjadi di rumahnya pada Senin (13/01/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, ketuka Irfan hendak memeriksa dokumen untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan.
“BPKB tersebut tidak ditemukan meskipun telah dicari di beberapa lokasi dalam rumah,” katanya.
Kehilangan BPKB ini tidak hanya menghambat proses administrasi pembayaran pajak, tetapi juga bisa menjadi risiko penyalahgunaan dokumen. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Irfan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.
Irfan juga meminta bantuan masyarakat untuk membantu jika menemukan dokumen tersebut. Bagi warga yang memiliki informasi atau menemukan BPKB dapat segera melaporkannya kepada aparat terdekat.
“Kejujuran dan kepedulian masyarakat akan sangat membantu penyelesaian masalah ini,” jelasnya.
Kasus kehilangan BPKB sering kali tidak hanya merugikan pemilik kendaraan, tetapi juga membutuhkan proses pengurusan ulang yang memakan waktu.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan dokumen penting di tempat yang aman untuk menghindari kejadian serupa.
Irfan berharap, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan BPKB miliknya, dimohon melapor ke kantor polisi atau menghubungi Irfan di alamat Kampung Sukaregang RT 002/RW 014, Kelurahan Kota Wetan Kabupaten Garut. (lintaspriangan.com).



