Tegas! Polres Tasikmalaya Kota Tindak Pengendara Knalpot Brong Demi Kenyamanan Warga.

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Demi menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota mengambil langkah tegas terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Razia digelar di Jalan Rancabango, Kota Tasikmalaya, pada Kamis, 3 Juli 2025 siang.
Petugas menyasar pengendara roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong. Beberapa kendaraan langsung diamankan dan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Oleh karena itu, kami secara rutin menggelar razia dan akan menindak setiap pelanggaran dengan tegas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis sore.

AKBP Faruk Rozi juga menekankan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan Kota Tasikmalaya yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Knalpot brong sangat mengganggu ketenangan warga. Operasi semacam ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk keseriusan menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Selain itu, Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menghindari modifikasi yang merugikan orang lain.

“Kami juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam berkendara. Kepada pemilik bengkel, kami ingatkan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong. Semua ini demi kebaikan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (Lintas Priangan/AB)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More