Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang ibu rumah tangga, PR (49), asal Sleman, Yogyakarta.

Peristiwa ini melibatkan tersangka SK alias I (35), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, kawasan Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (17/12), pagi.

Sejak pukul 09.00 WIB, polisi mulai mempersiapkan proses rekonstruksi di lokasi. Sejumlah warga yang penasaran terlihat berkerumun, ingin melihat bagaimana tersangka memperagakan tindakannya.

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kasus sekaligus menemukan fakta baru,” ujar KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 28 adegan, mulai dari persiapan pembunuhan hingga pembuangan jasad korban.

Ipda Endang menjelaskan bahwa tersangka menghabisi nyawa korban pada 17 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur di kursi tengah mobil Suzuki Ertiga miliknya.

“Korban dicekik hingga tewas di dalam mobil, sementara kedua anak korban tertidur di kursi depan tanpa menyadari kejadian itu,” jelas Ipda Endang.

Setelah korban tewas, tersangka menutupi jasadnya dengan selimut dan melanjutkan perjalanan. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang di tebing kawasan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Tindakan ini dilakukan tanpa diketahui oleh anak-anak korban yang masih tertidur.

“Proses rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan jaksa untuk memastikan semua adegan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam penyelidikan,” kata Ipda Endang.

Motif pembunuhan ini, menurut polisi, adalah sakit hati tersangka akibat perkataan korban. Hubungan antara tersangka dan korban diketahui hanya sebatas teman istimewa yang baru saling mengenal selama dua bulan.

Selain membunuh korban, tersangka juga menjual mobil korban setelah membuang jasadnya. Fakta ini, menurut Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, memperkuat dugaan adanya pembunuhan berencana.

“Jika tindakannya sudah direncanakan sebelumnya, maka ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana,” ungkap Sidik.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan kemungkinan pembunuhan spontan yang terjadi akibat emosi. “Hal ini masih akan dianalisis lebih lanjut. Penjualan mobil korban juga mengarah pada dugaan pencurian atau penggelapan,” tambahnya.

Barang bukti lain yang disita dari tersangka termasuk perhiasan, tas, mukena, dan ponsel milik korban. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka menjual ponsel korban di Garut, sedangkan mobilnya dijual kepada orang lain yang saat ini diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan temuan dalam rekonstruksi, tersangka SK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelas Ipda Endang.

Rekonstruksi ini digelar untuk memastikan semua elemen peristiwa sesuai dengan fakta hukum.

“Langkah ini membantu polisi, jaksa, dan hakim dalam memahami rangkaian kejadian dengan jelas, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” kata Ipda Endang.

BACA JUGA:

Rekonstruksi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan mereka. Dengan memperlihatkan bagaimana tersangka melakukan kejahatannya, diharapkan masyarakat dapat belajar mengenali tanda-tanda bahaya dan mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

BACA JUGA:

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga hubungan interpersonal dengan baik dan tidak mudah terprovokasi emosi,” ujar Ipda Endang.

Melalui proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian berharap keadilan bagi korban dan keluarganya dapat segera terwujud. (AA Fauzy/lintasprianga.com)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More