MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Begini Mekanisme Pemungutan Suara Ulang di Kab. Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mekanisme Pemungutan Suara Ulang dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Tasikmalaya, 24 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024. Keputusan ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade Sugianto sebagai calon.

Dasar Hukum Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 112 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi:

  • Gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
  • Bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
  • Ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Dalam konteks Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU diperintahkan oleh MK sebagai akibat dari pelanggaran terkait masa jabatan calon petahana yang melebihi batas maksimal dua periode.

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Setelah menerima putusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan segera mempersiapkan pelaksanaan PSU. Tahapan-tahapan yang akan dilalui meliputi:

  1. Sosialisasi dan Koordinasi: KPU akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PSU, termasuk informasi tentang jadwal dan tata cara pemungutan suara. Selain itu, koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya akan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses.
  2. Pemutakhiran Data Pemilih: KPU akan memeriksa dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU.
  3. Distribusi Logistik Pemilihan: Persiapan dan distribusi logistik pemilihan, seperti surat suara, kotak suara, dan alat tulis, akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan PSU.
  4. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada hari yang ditetapkan, pemungutan suara akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan, dengan pengawasan ketat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
  5. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Setelah pemungutan suara selesai, penghitungan suara akan dilakukan di masing-masing TPS, kemudian hasilnya direkapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
  6. Penetapan Hasil Pemilihan: KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menetapkan hasil akhir PSU dan mengumumkannya kepada publik.

Tantangan dan Implikasi

Pelaksanaan PSU tentu menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Anggaran: Penyelenggaraan PSU memerlukan biaya tambahan yang signifikan. KPU Kabupaten Tasikmalaya perlu mengajukan anggaran tambahan dan memastikan ketersediaan dana untuk seluruh tahapan PSU.
  • Partisipasi Pemilih: Meningkatkan partisipasi pemilih menjadi prioritas, mengingat potensi menurunnya antusiasme masyarakat akibat pelaksanaan pemilihan ulang. Sosialisasi yang efektif dan edukasi kepada pemilih sangat diperlukan.
  • Keamanan dan Ketertiban: Menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses PSU penting untuk mencegah potensi konflik atau gangguan lainnya. Kerja sama dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat menjadi kunci dalam hal ini.

Peran Masyarakat dan Pengawasan

Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya diharapkan berperan aktif dalam menyukseskan PSU dengan menggunakan hak pilihnya secara bijak. Selain itu, peran pengawasan dari Bawaslu, organisasi masyarakat sipil, dan media massa sangat penting untuk memastikan proses PSU berjalan transparan, jujur, dan adil.

Dengan pelaksanaan PSU yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, diharapkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dapat menghasilkan pemimpin yang legitimate dan mampu membawa kemajuan bagi daerah serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. (Lintas Priangan)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More