lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025. Sidang pleno pengucapan putusan tersebut akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dari total 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) yang diregistrasi oleh MK, sebanyak 270 perkara telah diputus pada 4 dan 5 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK. Sementara itu, 40 perkara lainnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang pembuktian untuk 40 perkara tersebut telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam persidangan ini, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal enam orang untuk perkara pemilihan gubernur dan maksimal empat orang untuk perkara pemilihan wali kota atau bupati. Selain itu, MK juga memanggil pihak lain yang diperlukan untuk memberikan keterangan terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa.
Perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian mencakup tiga perkara pemilihan gubernur, tiga perkara pemilihan wali kota, dan 34 perkara pemilihan bupati. Berikut adalah daftar lengkap 40 perkara yang akan diputus oleh MK:
Pemilihan Gubernur:
- Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung)
- Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)
Pemilihan Wali Kota:
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
Pemilihan Bupati:
Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
(Lintas Priangan)