Bawa 395 Lembar Uang Palsu, Pria Asal Serang Diciduk Polisi di Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pria asal Kabupaten Serang, Banten, berinisial EN (62), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah kedapatan membawa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Penangkapan dilakukan di area parkir minimarket Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan EN, warga Kampung Cijeruk, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, atas dugaan kepemilikan dan rencana peredaran uang palsu. Penangkapan berlangsung pada pukul 18.30 WIB, saat EN berada di parkiran sebuah minimarket di kawasan Indihiang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers pada Senin (19/5), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan uang palsu.

“Petugas kami mengamankan tersangka di lokasi bersama uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 395 lembar, yang hendak dijual kepada seseorang di Tasikmalaya,” ungkap AKBP Faruk Rozi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu senilai hampir Rp40 juta, sebuah ponsel Oppo A15 hitam, dan tas yang digunakan untuk membawa uang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EN mengaku menyimpan uang palsu itu sejak tahun 2022. Uang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A yang ditemuinya saat mengikuti praktik ritual penggandaan uang di Bogor.

Tersangka diketahui berniat menjual uang palsu itu seharga Rp5 juta kepada calon pembeli. Namun, rencana transaksi tersebut berhasil digagalkan petugas sebelum sempat terjadi.

“Saat ini EN sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

EN dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga tengah menelusuri keberadaan A dan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan uang palsu ini.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan,” tegas AKBP Faruk.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida ESP, membenarkan bahwa seluruh lembar uang yang diamankan merupakan uang palsu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak BI.

“Setelah kami teliti, seluruh 395 lembar tersebut terbukti palsu. Kualitas cetaknya sangat buruk, tidak ada benang pengaman, berbahan kertas biasa, dan nomor serinya tidak berubah warna di bawah sinar ultraviolet,” jelas Laura.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengenali keaslian uang dengan metode 3D — Dilihat, Diraba, dan Diterawang — guna menghindari peredaran uang palsu.

Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah cepat yang diambil kepolisian dan berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam mencegah tindak pidana pemalsuan uang. (Lintas Priangan/AB)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More