Dipastikan Korupsi, Ketua DPRD Kota Banjar Ditahan Kejari

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Kota Banjar, Jawa Barat, diguncang kabar mengejutkan setelah Ketua DPRD setempat, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan periode 2017–2021.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Penetapan DRK sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar pada Senin, 21 April 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, DRK langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebon Waru Bandung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, DRK diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi tanpa dasar hukum yang sah. Ironisnya, kenaikan tunjangan tersebut terjadi dua kali pada tahun 2020, saat Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19 dan anggaran negara difokuskan untuk penanganan krisis kesehatan.

Selain itu, DRK juga disebut tidak menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sehingga terjadi pembayaran tunjangan yang seharusnya tidak relevan selama 15 bulan. Akibat tindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Proses Hukum dan Potensi Tersangka Lain

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang sejak September 2024. Selama penyelidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 64 saksi dan mengamankan lebih dari 200 dokumen sebagai barang bukti. Kejari Kota Banjar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Reaksi Publik dan Dampak Politik

Penahanan DRK, yang merupakan politisi dari Partai Golkar, menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Kota Banjar. Sebagai pimpinan tertinggi legislatif, tindakan DRK dianggap mencoreng kredibilitas lembaga DPRD dan menciptakan krisis kepercayaan terhadap wakil rakyat.

Kasus ini juga memicu diskusi di kalangan politisi dan pengamat hukum mengenai perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran di lembaga legislatif. Beberapa pihak menyerukan reformasi sistem tunjangan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Langkah Selanjutnya

Kejari Kota Banjar memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DRK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat Kota Banjar dan publik luas kini menantikan kelanjutan proses hukum ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan integritas lembaga legislatif dapat dipulihkan. (Lintas Priangan)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More