Pelaku Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur di Garut Diringkus!

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Penangkapan Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur di Garut

Kepolisian Resor (Polres) Garut telah berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (56) yang diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan keluarga korban yang mengungkapkan peristiwa tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 29 Oktober 2024 di Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan tetangga dekat korban, memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. IS diduga telah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang mengalami trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya pada Desember 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Garut untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Langkah Cepat Aparat Kepolisian

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut segera melakukan penyelidikan mendalam. Dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. IS ditangkap di kediamannya pada 21 Februari 2025 tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Garut. Banyak pihak yang mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal. Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna memulihkan trauma yang dialaminya. Selain itu, DP3A juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan terdekat. Edukasi mengenai bahaya kekerasan seksual dan cara pencegahannya harus terus digalakkan. Orang tua diimbau untuk selalu berkomunikasi dengan anak-anak mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka untuk berbagi pengalaman atau masalah yang dihadapi. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat lebih peka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi tindakan asusila di sekitarnya.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak-anak. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. Pelaku IS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus penangkapan IS di Garut menyoroti urgensi perlindungan anak dari tindak asusila. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas menjadi pilar utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual dan memastikan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka. (Lintas Priangan)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More