Tragis, KA Turangga Hantam Minibus di Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kecelakaan Kereta Api Turangga Tabrak Minibus di Ciamis: Kronologi, Penyelamatan, dan Tanggapan
Sebuah kecelakaan terjadi di Kabupaten Ciamis pada Kamis malam (6 Maret 2025), ketika Kereta Api (KA) Turangga menabrak sebuah minibus di perlintasan sebidang Benteng yang berlokasi di Jalan Manonjaya-Ciamis. Meskipun insiden ini mengakibatkan kerusakan signifikan pada kendaraan, penumpang minibus dilaporkan selamat.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Minibus yang dikemudikan oleh pasangan suami istri (pasutri) melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Manonjaya-Ciamis. Pada saat bersamaan, KA Turangga yang melayani rute Bandung-Surabaya Gubeng melintas dengan kecepatan tinggi. Tabrakan tak terhindarkan, menyebabkan minibus terdorong beberapa meter dari lokasi awal.
Penyelamatan dan Kondisi Korban
Beruntung, kedua penumpang minibus tersebut berhasil selamat meskipun mengalami luka-luka. Mereka segera dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan medis. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, langsung menjenguk korban di rumah sakit dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang optimal.
Dampak Terhadap Operasional KA Turangga
Akibat insiden ini, KA Turangga terpaksa berhenti luar biasa di Stasiun Ciamis untuk proses evakuasi dan pemeriksaan teknis. Hal ini menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta tersebut. Penumpang KA Turangga diberikan informasi terkait situasi yang terjadi dan diimbau untuk bersabar menunggu proses penanganan selesai.
Tanggapan Pihak Berwenang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera melakukan investigasi terkait insiden ini. Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan kelalaian pengemudi minibus atau kurangnya fasilitas pengamanan di perlintasan sebidang tersebut.
Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu: Ancaman Nyata
Kecelakaan ini kembali menyoroti bahaya perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Di Indonesia, banyak perlintasan kereta api yang masih minim fasilitas pengamanan, seperti palang pintu otomatis atau penjaga perlintasan. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor.
Upaya Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Ciamis berencana untuk meningkatkan keamanan di perlintasan sebidang, terutama yang tidak memiliki palang pintu. Bupati Herdiat Sunarya mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI dan Kementerian Perhubungan untuk memasang palang pintu otomatis atau menempatkan petugas jaga di perlintasan rawan kecelakaan.
Pentingnya Kesadaran Pengendara
Selain upaya pemerintah, kesadaran pengendara dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api sangat penting. Pengendara diimbau untuk berhenti sejenak, melihat kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan. Hal sederhana ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan fatal.
Sejarah Kecelakaan KA Turangga
KA Turangga sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa insiden. Pada 30 Maret 2023, lokomotif yang menarik KA Turangga menabrak truk pakan ternak di perlintasan antara Stasiun Jombang dan Stasiun Sembung di Jatipelem, Diwek, Kabupaten Jombang. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Selain itu, pada 5 Januari 2024, KA Turangga mengalami tabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 28 penumpang luka-luka.
Langkah Preventif ke Depan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, diperlukan langkah-langkah preventif, antara lain:
- Peningkatan Fasilitas Keamanan: Memasang palang pintu otomatis dan sinyal peringatan di perlintasan sebidang, terutama yang berada di area padat lalu lintas.
- Edukasi Masyarakat: Mengadakan sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor.
- Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan.
- Pengembangan Infrastruktur: Membangun flyover atau underpass di perlintasan sebidang yang memiliki volume lalu lintas tinggi untuk memisahkan jalur kereta api dan kendaraan bermotor.
Kecelakaan antara KA Turangga dan minibus di Ciamis menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api. Sinergi antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. (Lintas Priangan)
Gambar ilustrasi karya Deni Nurhasanah



