Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Ciamis Terancam Belasan Tahun Penjara

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Entah setan mana yang sudah membuat mata dan hati WS buta. Pria berusia 45 tahun ini tega menodai kesucian ON (22) dan SF (15), yang tak lain adalah anak tirinya. Perilaku amoral itu ia lakukan berulang kali di kediamannya, ketika istrinya tengah keluar rumah. Gara-gara perilaku bejatnya, WS terancam belasan tahun penjara.
Perilaku bejat WS terbongkar ketika AH, istri WS, memergoki suaminya tengah berada di kamar anaknya. Dengan gugup, ketika itu WS mengaku sedang mencari handphonenya yang lupa disimpan dimana. Melihat gelagat suaminya yang mencurigakan, AH kemudian meminta kedua anaknya untuk terbuka. Ketika itulah, kedua buah hatinya menceritakan perilaku amoral ayah tirinya. Mendengar keterangan dari kedua putrinya, AH langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Gilanya, WS ternyata sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak ON masih berusia di bawah umur. Hal ini terungkap dalam hasil penyelidikan, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Joko Prihatin,
“Perbuatan pelaku terhadap korban ON dilakukan sejak korban masih di bawah umur,” ujar Joko pada Jumat, 14 Februari 2025, sebagaimana dilansir Tempo.
Sementara itu, dari pengakuan ON dan SF juga diperoleh keterangan, selain menjanjikan akan mengurus biaya pendidikan hingga kuliah, ayah tiri mereka juga kerap mengancam akan membunuh jika ON dan SF berusaha menolak. Ancaman pembunuhan juga dilontarkan WS kepada kedua anak tirinya jika berani buka mulut.
WS adalah warga Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sejak tanggal 10 Januari 2024 lalu, WS sudah diamankan petugas kepolisian. Ayah tiri tak bermoral ini akan mendapat ganjaran sesuai ketentuan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. WS terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Lintas Priangan)



