Polres Ciamis Tangkap Empat Pelaku Pencurian Stump Milik PT Trie Mukti

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian alat berat jenis Tandem Roller (Stump). Hal itu dikatakan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal ketika konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (26/05/2025).

Keempat pelaku itu adalah Junarno alias Utuk (48) dan Sarpan Maulana Ibrahim (44) keduanya merupakan warga Dusun Blimbing RT.001 RW.006 Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. Yanto Sumadiyono (43) warga Dusun Kaliwadas RT.005 RW.002 Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, serta AD, oknum anggota salah satu instansi yang berperan dalam tindak pidana tersebut, saat ini AD dalam penanganan instansinya.

“Total ada empat orang yang terlibat, ketiga pelaku yang merupakan warga sipil akan kami proses, sedangkan AD kami serahkan kepada instansi lain karena berada di luar kewenangan kami,” katanya.

Menurut Kapolres, ketiga pelaku mempunyai perannya masing-masing, Sarpan Maulana berperan untuk menaikkan alat berat ke atas truck, Winarno sebagai driver membantu proses pengangkutan dan pengiriman alat berat (expedisi).

Sedangkan Yanto berperan menerima alat berat hasil curian, lalu membobol kunci gembok penutup kunci kontak dan mengecat ulang (merestorasi) setiap alat berat yang didapat serta menawarkannya kepada calon pembeli.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres menjelaskan terkait kronologis pencurian tersebut, dikatakannya kejadian bermula pada Minggu (20/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, alat berat jenis tandem roller model CB34B (ID No.10002982) milik PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya, hilang ketika diparkir di pinggir Jalan Nasional III Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

“Untuk mengangkat dan mengangkut stump, para pelaku menggunakan truk crane. Ketika sedang melakukan aksinya ada saksi mata yang melihat langsung proses pengangkatan,” katanya..

Alat berat yang dicuri para pelaku kondisinya sedang tidak digunakan dan diparkirkan di bahu jalan nasional karena lokasi proyek sedang dalam proses perbaikan. Akibat pencurian tersebut PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.600 juta.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban yang kehilangan alat berat. Setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan teknologi, termasuk analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi mata, diketahui kalau alat berat dipindahkan dan diangkut menggunakan crane khusus.

“Gerak truk crane yang dikemudikan pelaku terlacak menuju arah barat, hingga akhirnya memasuki jalur tol Cipali menuju timur dan keluar di wilayah Pemalang,” jelasnya.

Tim Polres Ciamis kemudian berkoordinasi dengan Polres di wilayah Jawa Tengah. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan dan menemukan kalau alat berat tersebut sudah berpindah tangan beberapa kali, tanpa proses balik nama.

“Setelah melakukan pelacakan intensif, alat berat ini ditemukan, namun sudah dicat ulang dan akan dijual seharga Rp.150 juta. Padahal, harga aslinya mencapai sekitar Rp.600 juta,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, ketiga pelaku merupakan warga sipil itu bekerjasama dengan seorang oknum dari sebuah instansi yang kini juga tengah dalam penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kalau sindikat tersebut telah melakukan pencurian alat berat sebanyak delapan unit di beberapa TKP. Dari delapan unit alat berat yang dicuri para pelaku, tiga unit telah ditemukan, sementara lima lainnya masih dalam pencarian.

“Lokasi pencurian tersebar di beberapa tempat, termasuk satu di Ciamis, dua lainnya di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Dari 8 unit alat berat salah satunya milik Kementerian PUPR,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit stump merek caterpillar, 1 unit stump merek TEREX, 1 unit stump merek HAMM, 1 unit mobil Truck Crane warna merah, 1 buah tali tie down dan 1 buah rantai besi. (Lintas Priangan/Nank).

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More