Berita Ciamis

Bea Cukai & Satpol PP Ciamis Sosialisasikan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau (Satgas DBHCHT) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Salah satunya dengan menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada para pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Rancah, Selasa (04/11/2025), dan diikuti oleh sekitar 50 pelaku usaha setempat.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Ciamis serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satgas DBHCHT tahun 2025.

Perwakilan Satpol PP Kabupaten Ciamis yang hadir, yakni Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Erwin Marpidar, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaan di lapangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1/Kpts.223-Huk/2025 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Erwin menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan, sebab keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi persaingan usaha dan lingkungan ekonomi lokal.

“Kami ingin masyarakat memahami aturan cukai dan tidak ragu melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Informasi dan laporan masyarakat sangat penting untuk mendukung penegakan hukum,” ujar Erwin.

Penekanan Pentingnya Cukai dan Kepatuhan Bersama

Erwin menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Ia menilai, selama beberapa tahun terakhir pemerintah telah berupaya menekan produksi serta peredaran rokok tanpa izin atau tanpa pita cukai, namun upaya ini membutuhkan dukungan masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, pengetahuan yang tepat akan mempermudah masyarakat mengenali bentuk pelanggaran di lapangan. Dengan semakin banyak warga yang berani melapor, efektivitas pengawasan dan penindakan dapat meningkat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, peredaran dan produksi rokok ilegal bisa terus menurun. Masyarakat lebih waspada dan sadar hukum, sehingga muncul kepatuhan bersama dalam menaati aturan cukai,” tambahnya.

Dari pihak Bea Cukai Tasikmalaya, narasumber menyampaikan materi mengenai dasar hukum cukai serta ciri-ciri rokok ilegal sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Beberapa ciri rokok ilegal yang disampaikan dan perlu diperhatikan masyarakat antara lain:

  1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)
  2. Rokok yang menggunakan pita cukai palsu
  3. Rokok dengan pita cukai yang sudah pernah digunakan (pita bekas)
  4. Rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi
  5. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, dapat langsung melapor kepada Satpol PP Ciamis atau Bea Cukai Tasikmalaya melalui layanan pengaduan di nomor 0821-1828-0256.

Apresiasi Kecamatan dan Respons Peserta

Camat Rancah, Nia Kurniawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satgas DBHCHT. Menurutnya, sosialisasi seperti ini penting untuk memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha yang sehari-hari berhubungan dengan barang konsumsi publik.

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk tidak menjual maupun menggunakan rokok tanpa pita cukai. Mari bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Salah satu peserta sosialisasi, Yd (37), pelaku usaha asal Desa Rancah, mengaku mendapatkan manfaat langsung dari penjelasan narasumber. Sebelumnya ia tidak memahami perbedaan pita cukai, namun setelah mengikuti kegiatan ini ia merasa bisa lebih selektif dan juga memberikan penjelasan kepada pembeli.

“Sekarang kami jadi tahu mana yang legal dan mana yang tidak. Ini sangat membantu,” ucapnya singkat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Ciamis dan Bea Cukai berharap kesadaran hukum pelaku usaha dan masyarakat dapat meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis dapat terus ditekan secara bertahap dan berkelanjutan. (NID)

Giuliana P. Sesarani

Giuliana Puti Sesarani, S.H. Redaktur Pelaksana Lintas Priangan [lintaspriangan.com]

Related Articles

Back to top button