Saksi Beberkan Dugaan Modus Penipuan oleh Pejabat Satpol PP Pangandaran

lintaspriangan.com. CIAMIS. Persidangan kasus Klinik Syaibah kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang pada 25 September 2025, saksi Adit Ahmad Maulana membeberkan keterlibatannya dengan RNR, oknum pejabat Satpol PP Pangandaran yang telah berstatus tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan.
Adit menuturkan, awalnya ia terlibat utang piutang dengan RNR dengan jaminan satu unit mobil. Namun, kendaraan tersebut justru berakhir dengan kredit leasing macet yang merugikannya hingga puluhan juta rupiah.
Adit mengungkapkan, selain kasus utang piutang mobil pertama, ada pula perjanjian penggantian hutang piutang kedua senilai Rp.35 juta. Jika ditotal dengan kerugian usaha rentalnya Rp.4 juta per bulan, total kerugian mencapai Rp.100 juta.
“Awalnya ada kesepakatan, RNR berjanji melunasi kewajiban. Tetapi janji itu tidak ditepati. Saya justru yang dipaksa melunasi ke pihak leasing sebesar Rp42 juta ditambah biaya administrasi, total Rp51 juta,” ungkap Adit, Rabu (01/10/2025).
Menurut Adit, RNR sempat mengklaim telah menyelesaikan kewajiban dengan transfer Rp56 juta. Namun, jumlah itu dinilai tidak menutup keseluruhan kewajiban.
“Ada dua kali tf melalui Brilink dengan pengirim atas nama orang lain dan transfer lainnya melalui rekening pribadi atas nama RNR. Transfer itu terjadi setelah saya melaporkan ke polisi, padahal laporan saya bukan semata soal uang, tapi untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/40/VII/RES.1.11/2024/Satreskrim Polres Pangandaran, RNR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024. Namun, hingga kini ia masih aktif menjabat di Satpol PP Pangandaran.
“Sejauh ini saya tidak pernah mencabut laporan. Yang saya terima hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 12 Juli 2024 dan SP2HP tertanggal 10 September 2024. Tidak ada perkembangan lain,” jelas Adit.
Kuasa hukum dr. Erwin, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., menilai fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum.
“Ini bukan lagi soal legalitas Klinik, tapi menyangkut integritas aparat. Bagaimana publik bisa percaya jika yang menangani perkara justru tersandung dugaan pidana?” ujarnya.
Ia menambahkan, kesaksian Adit yang disertai dokumen resmi semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam proses hukum kasus Klinik Syaibah.
Sidang gugatan dr. Erwin terhadap sembilan pihak terkait akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menanti, apakah status tersangka RNR akan memengaruhi jalannya perkara, sekaligus menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pangandaran. (NID)