Berita Garut

Kasus Kericuhan Pernikahan di Garut Harus Diusut Cepat

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kasus kericuhan pernikahan anak mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut di Pendopo Garut yang menewaskan tiga orang korban jiwa hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Seorang pakar hukum mendesak Polda Jawa Barat agar segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan rasa keadilan publik.

Kelalaian Harus Diproses Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus), Leni Anggraeni, menegaskan bahwa meski kericuhan tersebut tidak direncanakan, ada indikasi kuat kelalaian penyelenggara yang tidak boleh diabaikan. Ia menilai kasus ini masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Kalau ada kelalaian hingga menimbulkan korban jiwa, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Paling mungkin ini berada di tangan penyelenggara acara atau event organizer (EO),” kata Leni di Bandung, Jumat (22/8).

Ia menambahkan, polisi harus menunjukkan sikap profesional dan tidak membedakan posisi sosial maupun jabatan para pihak yang terlibat. Menurutnya, hukum tidak boleh menimbulkan kesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Jangan sampai karena ada pejabat daerah atau politikus yang terlibat, proses penyidikan justru mandek. Polisi harus membuktikan bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum,” tegasnya.

Polisi Diminta Transparan

Kasus kericuhan pernikahan itu terjadi lebih dari sebulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan soal penetapan tersangka. Menurut Leni, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa sekalipun keluarga korban telah memberikan maaf, hal tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana. Dalam perspektif hukum, lanjut Leni, tindak pidana tetap harus diproses oleh aparat demi kepastian dan keadilan.

“Kuncinya ada di tangan polisi. Mereka yang menentukan apakah tragedi ini masuk kategori tindak pidana atau tidak. Kalau penyelidikan tidak dilanjutkan hanya karena ada pejabat, ini bisa menjadi preseden buruk,” jelasnya.

Polda Jabar Masih Bungkam

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa Wakil Bupati Garut dan suaminya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan kelalaian penyelenggara yang menyebabkan korban jiwa.

Namun hingga kini, hasil pemeriksaan itu belum dapat dipublikasikan ke masyarakat. “Itu kemarin yang saya minta tapi belum dikasih (data hasil pemeriksaan),” kata Hendra pada 27 Juli 2025.

Publik pun masih menunggu transparansi dari kepolisian terkait perkembangan kasus kericuhan pernikahan ini. Hingga lebih dari sebulan pasca-kejadian, Polda Jabar belum merilis hasil penyelidikan terbaru.

Situasi ini menimbulkan dorongan dari berbagai pihak agar aparat lebih terbuka dan segera menetapkan langkah hukum yang jelas. Tragedi yang menelan tiga korban jiwa itu dianggap terlalu serius jika hanya berhenti di tahap pemeriksaan tanpa kejelasan tindak lanjut. (Lintas Priangan/AC)

Related Articles

Back to top button