Propemperda dan APBD 2026 Disepakati, Ini Fokus Kebijakan Pemkab Ciamis

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis dengan agenda penetapan dan persetujuan bersama Raperda APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H Nanang Permana, MH, dan dihadiri anggota dari seluruh komisi, Sekda Ciamis, pimpinan BUMN/BUMD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya di Aula DPRD Ciamis, Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan regulasi dan anggaran dalam menghadapi tahun anggaran 2026.
Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya memberikan apresiasi atas kemitraan konstruktif antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan. Ia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh unsur DPRD yang telah membangun komunikasi dan koordinasi efektif.
“Ini komitmen bersama menghadirkan regulasi yang terencana dan sistematis bagi Kabupaten Ciamis,” katanya, ketika memberikan sambutan.
Bupati menjelaskan, Propemperda Tahun 2026 memuat 11 Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari 6 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan inisiatif DPRD.
“Rancangan Perda dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD sama-sama memperkaya arah kebijakan. Ini membuktikan kita berjalan seiring dalam memajukan Tatar Galuh Ciamis,” jelasnya.
Usulan Pemerintah Daerah (6 Raperda) diantaranya,
- Perubahan Ketiga Perda Nomor 7/2015 tentang Kepala Desa
- Perubahan Perda Nomor 11/2017 tentang Perangkat Desa
- Pencabutan 6 Perda
- Perubahan Perda Nomor 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Perubahan Perda Nomor 7/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Penyelenggaraan Sanksi Kerja Sosial
Usulan Inisiatif DPRD (5 Raperda) adalah,
BACA JUGA: Bupati Herdiat Ajak Generasi Muda Tolak Politik Uang
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan
- Perubahan Perda Nomor 10/2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
- Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
- Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Bupati menegaskan seluruh Raperda tersebut bersifat strategis dan diarahkan bagi peningkatan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Dalam kesempatan itu, Bupati memaparkan struktur Rancangan APBD 2026 yaitu:
- Pendapatan Daerah, Rp2,329 triliun
- Belanja Daerah, Rp2,479 triliun
- Pembiayaan Netto, Rp150 miliar
“Pendapatan yang belum sepenuhnya menutupi kebutuhan belanja menuntut kita lebih bijak. Anggaran harus diarahkan pada urusan wajib, mandatory spending, dan standar pelayanan minimal,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya keberlanjutan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada masyarakat.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penyempurnaan hasil evaluasi akan dilakukan maksimal tujuh hari kerja.
Sidang paripurna ini memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Ciamis yang lebih progresif, terukur, dan berkelanjutan pada 2026. (NID)




