Percepat LPPD 2025, Pemkab Ciamis Terapkan Indikator Baru

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mempercepat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 menyusul adanya perubahan sistem penilaian dan indikator baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Percepatan dilakukan untuk memastikan laporan dapat disusun sesuai pedoman terbaru sekaligus memenuhi tenggat waktu pelaporan yang diatur pemerintah pusat. LPPD merupakan laporan wajib kepala daerah kepada pemerintah pusat sebagai evaluasi kinerja tahunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saat ini Pemkab Ciamis sedang mempercepat penginputan data melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD) Kemendagri agar laporan dapat disampaikan tepat waktu,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Ciamis yang juga Sekretaris Tim Penyusun LPPD Kabupaten Ciamis, Budi Yudia, Rabu (04/03/2026).
Gunakan Pedoman dan Indikator Baru
Berbeda dari tahun sebelumnya lanjut Budi, penyusunan LPPD Tahun 2025 dilaksanakan dengan pedoman indikator dan sistem penilaian yang baru. Perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-109 Tahun 2026 serta diperkuat Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.7/989/Otda tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah daerah diwajibkan menyajikan Indikator Kinerja Kunci (IKK) secara lebih rinci dan komprehensif, lebih menitikberatkan pada persentase pertumbuhan atau peningkatan layanan, bukan sekadar angka cakupan statis.
“IKK ini mencakup seluruh pelaksanaan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran penuh, terhitung mulai 01 Januari hingga 31 Desember 2025,” jelasnya.
Dijelaskannya, perubahan ini lebih objektif karena mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan performa pelayanan setiap tahun, bukan hanya mempertahankan capaian yang sudah ada.
Menurutnya, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Ciamis telah memahami perubahan tersebut. Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memberikan pedoman teknis secara rinci. Perubahan Indikator ini, telah disosialisasikan oleh Pemprov kepada kabupaten/kota di Jawa Barat.
BACA JUGA: Walaupun Kosong, Rumdin Wabup Ciamis Tetap Terpelihara
“Jadi bukan hanya regulasinya yang disampaikan, tetapi juga panduan/pedoman teknis pengisian, contoh perhitungan, hingga simulasi indikator,” ujarnya.
Sekda Instruksikan OPD Percepat Input Data
Merespons ketentuan baru yang lebih detail dan ketat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Nomor 100.2/337-Pemksm yang menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempercepat pengumpulan serta penginputan data.
Proses penginputan kini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui website Sistem Informasi LPPD (SILPPD) milik Kemendagri.
Dengan sistem digital dan penyesuaian terhadap indikator baru, Pemkab Ciamis menargetkan LPPD Tahun 2025 dapat tersusun secara optimal dan disampaikan tepat waktu sesuai amanat regulasi pusat. (FSL)



