KPU Ciamis Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB, Jaga Akurasi dan Integritas Data Pemilih

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga akurasi dan integritas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan I Tahun 2025, Kamis (24/04/2025) di Aula KPU Kabupaten Ciamis.
Pelaksanaan rapat pleno tersebut berdasarkan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur bahwa rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno terbuka paling singkat setiap tiga bulan sekali.
Ketua KPU Ciamis melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Kadiv-Rendatin) KPU Ciamis, Tohirin, S.Pd mengatakan pleno terbuka menjadi wadah evaluasi sekaligus penetapan data pemilih terbaru hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkala. Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kualitas data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang.
“Ini sebagai upaya KPU untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang,” katanya, Jumat (25/04/2025).
Tohirin juga menyampaikan rincian terkait kategori pemilih yang telah diperbarui, termasuk pemilih baru, pemilih dengan perubahan status, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Tohirin, data yang digunakan dalam proses pemutakhiran terdiri atas beberapa kategori. Untuk pemilih baru, datanya bersumber dari pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada serta data Lahir, Mati, Pindah dan Datang (Lampid), kategori datang pada periode Januari hingga Maret 2025.
Sedangkan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri dari pemilih DPT Lapas yang telah keluar (bebas), pemilih yang pindah domisili (Lampid pindah) pada periode Januari hingga Maret 2025, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
“Pemilih ubah mencakup pemilih pemula dari DPT Pilkada yang mengalami perubahan status kependudukan, khususnya yang telah memiliki KTP-el karena telah berusia 17 tahun,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pemutakhiran dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang valid dan terupdate. Sehingga masyarakat lebih cerdas dalam mengurus dokumen seperti KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sesuai.

Berdasarkan data rekapitulasi jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 479.352 sedangkan pemilih perempuan mencapai 482.110, dengan total keseluruhan pemilih sebanyak 961.462 orang.
“Angka ini sedikit meningkat dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tercatat sebanyak 960.995 orang,” ujarnya.
Data tersebut memberikan gambaran yang cukup proporsional tentang distribusi pemilih di Kabupaten Ciamis pada periode ini. Perbedaan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan relatif kecil, mencerminkan keterwakilan yang adil bagi keduanya dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Meskipun ada sedikit perbedaan, namun proses verifikasi akan terus dilakukan, hal ini untuk memastikan setiap pemilih tercatat dengan benar sesuai dengan status kependudukannya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Wulan Syarifah yang hadir bersama jajaran kesekretariatan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
Dikatakan Wulan, kehadirannya dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas pengawasan dan bentuk sinergi antar penyelenggara pemilu, untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini tidak hanya sekadar teknis administratif, tetapi juga menjadi strategi penting untuk menjaga integritas pemilu kedepannya. Kami hadir sebagai bentuk pengawasan, sekaligus upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ungkapnya
Wulan juga menjelaskan, dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Ciamis memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada KPU, salah satunya KPU harus melibatkan berbagai elemen masyarakat atau multi stakeholder dalam proses pemutakhiran data.
“Keterlibatan multi stakeholder diyakini dapat memperkuat kualitas data pemilih agar lebih akurat, lengkap, dan komprehensif, sesuai dengan asas penyusunan PDPB,” jelasnya.
BACA JUGA: Hadirkan 55 Jenis Layanan, Bupati Herdiat Buka Program Pepatah Manis
Wulan berharap rapat pleno tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, namun menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan data pemilih.
“Bawaslu Ciamis berkomitmen akan terus mengawal proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas,” pungkasnya.
Wulan juga menghimbau agar elemen data pemilih dapat dikelompokkan secara lebih sistematis dan disertai dengan penyediaan akses informasi yang memadai, baik kepada Bawaslu maupun publik.
“Sebagai elemen penting transparansi informasi sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memastikan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu,” tandasnya.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dihadiri juga oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan instansi terkait lainnya. (Nank Irawan/lintaspriangan.com)