“Menjarah Data” Wakil Rakyat, Bukan Menjarah Rumah (Bagian 2)

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Pokok-Pokok Pikiran DPRD (pokir dewan) adalah kanal resmi bagi wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat hasil reses atau rapat dengar pendapat, agar masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ia menjadi “jembatan” antara suara warga dan dokumen anggaran.
Dasar Hukum Pokir
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU ini menegaskan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Fungsinya: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi anggaran, DPRD diberi ruang menyampaikan aspirasi rakyat yang mereka wakili. Pokir lahir dari mandat ini: aspirasi yang dihimpun anggota DPRD menjadi masukan formal dalam penyusunan anggaran daerah. - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
UU ini menekankan asas partisipasi. Rakyat tidak hanya menjadi objek, tapi subjek dalam perencanaan pembangunan. DPRD, sebagai representasi rakyat, wajib menyalurkan partisipasi itu. Pokir adalah bentuk partisipasi kelembagaan DPRD dalam proses perencanaan yang terintegrasi dengan Musrenbang. - Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Inilah regulasi teknis utama. Pasal 78 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa RKPD wajib memperhatikan Pokir DPRD. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan usulan DPRD. Selain itu, pasal-pasal lain mengatur tata cara Musrenbang dan penyelarasan Pokir dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). - Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Mengatur tata kelola data pemerintahan daerah. Pasal 5 menyebutkan data SIPD mencakup pokir DPRD. Artinya, pokir wajib diinput ke sistem nasional dan pada prinsipnya harus terbuka untuk publik. Ini penting agar pokir tidak hanya jadi dokumen “gelap” di laci DPRD, melainkan bisa dilacak secara digital. - Regulasi Daerah (Perda, Perbup, Perwal)
Setiap daerah wajib menurunkan aturan teknis sesuai Permendagri. Misalnya, Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2023 Pasal 77 ayat (5) menegaskan bahwa pokir DPRD harus disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD Kota. Aturan semacam ini memberi kepastian waktu, sehingga warga bisa menagih jadwal dengan dasar hukum.
Mekanisme dan Alur Pokir
- Reses/Jaring Aspirasi
Anggota DPRD turun ke daerah pemilihannya, bertemu langsung dengan masyarakat, mendengar kebutuhan, keluhan, dan usulan. Hasilnya tidak boleh berhenti di forum tatap muka, melainkan harus ditulis dalam laporan. - Laporan Reses
Setiap anggota wajib menyerahkan laporan hasil reses ke sekretariat DPRD. Laporan ini adalah bukti kerja wakil rakyat, dan di titik ini warga bisa menuntut transparansi: apa saja yang dilaporkan oleh seorang anggota DPRD. - Perumusan Pokir
Sekretariat DPRD mengompilasi semua laporan reses menjadi dokumen pokir DPRD. Proses ini penting karena di sinilah aspirasi warga dipilah dan diformulasikan menjadi pokir yang dapat dimasukkan ke RKPD. - Penyampaian Pokir
Pokir yang sudah dirumuskan diserahkan ke pemerintah daerah, biasanya melalui Bappeda atau Bappelitbangda. Sesuai Permendagri 70/2019, pokir juga harus diinput ke dalam SIPD. Artinya, secara hukum, jejak digitalnya wajib ada. - Integrasi ke RKPD
Di sini, pokir DPRD bersanding dengan usulan Musrenbang dari masyarakat. Bappeda akan memverifikasi apakah usulan pokir sejalan dengan visi-misi kepala daerah, RPJMD, dan kemampuan keuangan daerah. Jadi, tidak semua pokir otomatis dibiayai. - RKPD → KUA-PPAS → RAPBD → APBD
Usulan pokir yang lolos verifikasi masuk ke RKPD, lalu menjadi bagian KUA-PPAS (dokumen kebijakan umum anggaran), kemudian dibahas dalam RAPBD, dan akhirnya masuk ke APBD. Alur ini memastikan pokir bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinkronisasi formal.
Karakter Normatif Pokir
- Bukan “jatah pribadi”
Regulasi tidak mengenal istilah jatah pokir per anggota atau per jabatan. Pokir adalah dokumen kelembagaan DPRD. Jika di lapangan muncul praktik “jatah” berdasarkan kursi ketua atau anggota, itu hanyalah konvensi politik, bukan norma hukum. - Aspiratif sekaligus selektif
Pokir memang berasal dari aspirasi masyarakat. Namun, sifatnya tidak bisa asal akomodasi. Pokir harus diseleksi dan diselaraskan dengan isu strategis, tema pembangunan, dan kemampuan anggaran daerah. Contoh: permintaan warga untuk membangun jembatan baru bisa ditolak jika bertentangan dengan RPJMD atau di luar kapasitas fiskal. - Wajib transparan
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri 70/2019 menegaskan kewajiban publikasi. Dokumen pokir bukan rahasia negara; ia termasuk kategori informasi publik yang bisa diminta warga melalui PPID. - Instrumen akuntabilitas
Pokir dapat menjadi alat ukur kerja wakil rakyat: apakah mereka benar-benar menyerap aspirasi masyarakat atau sekadar menuliskan program titipan. Dengan memeriksa pokir, publik bisa menilai kualitas keterwakilan DPRD.
Pokir dewan adalah kanal resmi bagi rakyat untuk mengukur kinerja wakilnya. Ia punya dasar hukum kuat, mekanisme jelas, dan karakter normatif yang menuntut transparansi. Jika semua dijalankan sesuai aturan, pokir bisa menjadi instrumen demokrasi yang sehat.
Namun, faktanya di lapangan, pokir sering disalahgunakan. Dari “jatah proyek” hingga modus titipan program pribadi, penyimpangan kerap terjadi dan membuat pokir kehilangan makna aslinya.
Bagian 3 artikel ini akan mengulas berbagai modus penyimpangan pokir, bagaimana pola umumnya, contoh nyata di beberapa daerah, dan apa yang bisa dilakukan publik untuk mencegahnya. (Lintas Priangan/AA)



