Penertiban Bangunan Liar di Sekitar Irigasi Cimulu Tasikmalaya Terus Dilanjutkan
Penertiban bangunan liar Irigasi Cimulu kembali dilakukan oleh tim gabungan di Jalan RAA Wirataningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Senin 28 Juli 2025 siang. Langkah ini bertujuan menata ulang aliran irigasi dan memulihkan fungsi saluran yang terganggu bangunan liar.

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penertiban bangunan liar Irigasi Cimulu kembali dilakukan di Jalan RAA Wirataningrat, Tasikmalaya, pada 28 Juli 2025. Tim gabungan membongkar bangunan di atas saluran air untuk memulihkan fungsi irigasi dan menata ulang kawasan. Warga terdampak berharap pemerintah memberi perhatian pada nasib pelaku usaha yang terkena dampak.
Tim gabungan mulai membongkar bangunan pada titik kedua di depan sebuah usaha fotokopi yang berlokasi di Kelurahan Empangsari. Proses penertiban bangunan liar Irigasi Cimulu ini melibatkan alat berat untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas saluran air.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, tim Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citanduy telah melakukan pembongkaran di titik pertama yang berada di depan sebuah rumah makan. Seluruh langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang aliran Irigasi Cimulu agar kembali berfungsi dengan baik.
Dampak pada Pelaku Usaha
Jamanisar (50), pemilik usaha fotokopi yang bangunannya terdampak penertiban, mengungkapkan bahwa usahanya berdiri sejak 2001 di atas lahan yang dulunya area parkir. “Dulu ini lapangan parkir yang disewakan oleh Dinas PU. Kami berdiri resmi sejak 2001 dan sempat empat kali perpanjangan izin hingga 2004. Setelah itu tidak ada lagi perpanjangan karena tarik-menarik antara kabupaten, kota, dan provinsi. Sejak 2004 pun tidak ada lagi tagihan,” katanya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pada awal berdiri, retribusi yang dibayarkan berkisar Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per tahun. “Kami tidak pernah menolak membayar. Kalau ada yang menarik, kami siap bayar. Tapi sejak 2004 tidak ada penagihan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Meski memahami larangan mendirikan bangunan di atas saluran air, Jamanisar berharap pemerintah tetap memperhatikan nasib pelaku usaha yang terdampak. “Kalau memang aturannya seperti itu, kami harus menerima. Tapi kami meminta agar pemerintah memberikan akses jalan. Penutupan ini mematikan usaha masyarakat seperti kafe, tambal ban, bakso, fotokopi, dan warung lainnya,” tuturnya.
Penertiban bangunan liar Irigasi Cimulu ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi saluran irigasi secara optimal serta mengurangi potensi bencana akibat penyumbatan aliran air. (Lintas Priangan/AB)



