Lebih dari 200 Ijazah STIKOM Bandung Bermasalah

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar M. Simatupang, menyatakan bahwa pembatalan 233 ijazah mahasiswa program S1 Stikom Bandung yang lulus antara 2018 dan 2023 dilakukan dengan alasan yang jelas.
Togar menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan ijazah tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi terkait dugaan adanya malaadministrasi.
“Terdapat penyelidikan terkait seputar malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom. Oleh karena itu, mereka perlu bertanggung jawab atas tindakan yang telah diambil,” tutur Togar saat menjelaskan kepada awak media, yang dikutip pada Kamis, 16 Januari.
Namun, Togar tidak merincikan jenis malaadministrasi yang ditemukan, sehingga menyebabkan Stikom Bandung harus membatalkan ijazah ratusan mahasiswa tersebut. “Saya belum bisa memberi komentar lebih lanjut karena belum melihat data yang lengkap,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa Kemendiktisaintek berperan dalam mengawasi institusi pendidikan tinggi agar mematuhi ketentuan hukum dan administrasi. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat serta mereka yang menuntut ilmu.
“Intinya, kementerian bertanggung jawab untuk memperbaiki kinerja perguruan tinggi dan memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan sesuai dengan hukum dan administrasi, demi perlindungan kepada masyarakat serta pihak yang menggunakan layanan pendidikan,” ungkap Togar.
Pembatalan ijazah sebanyak 233 dalam hal ini dilakukan melalui Surat Keputusan dari Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024, yang mengatur tentang pembatalan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung untuk periode 2018-2023.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa pembatalan ijazah ini bermula dari kehadiran tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang melakukan pemeriksaan terhadap kelulusan dari tahun 2018 hingga 2023.
Setelah melakukan pengawasan, tim EKA menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode yang disebutkan.
“Dari hasil pemantauan, kami membatalkan 233 ijazah alumni karena tim EKA menilai prosesnya tidak mematuhi prosedur akademik, seperti plagiasi yang melebihi batas, ketidakcocokan data IPK di PDDIKTI dengan SIMAK, jumlah SKS di bawah 144, dan waktu studi yang melebihi tujuh tahun,” jelas Dedy saat memberikan keterangan pada Rabu, 15 Januari.
Dedy mengakui adanya kesalahan dalam manajemen di Stikom Bandung, termasuk praktik jual beli nilai. Meski demikian, dia menyatakan bahwa kesalahan ini tidak hanya berasal dari pihak kampus saja.
“Memang, ada kesalahan dari pihak kami, namun mahasiswa juga memiliki kontribusi dalam hal ini,” pungkasnya.



