Bedah Regulasi

Kenaikan Pangkat ASN Kini Setiap Bulan: Aturan Baru BKN 2025

lintaspriangan.com, BEDAH REGULASI. Mulai Oktober 2025, kabar gembira benar-benar membuat para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia tersenyum bahagia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini mengubah cara lama yang sering bikin ASN menunggu seperti antre sembako. Kalau sebelumnya kenaikan pangkat hanya bisa diajukan empat kali dalam setahun, kini Kenaikan Pangkat ASN bisa dilakukan setiap bulan, dari Januari hingga Desember.

Ada dua belas periode penuh, artinya setiap tanggal 1, ASN yang memenuhi syarat bisa langsung naik pangkat tanpa harus menunggu kuartal berikutnya. Ini bentuk apresiasi baru atas prestasi kerja, disiplin, dan pengabdian ASN terhadap negara.

BKN menyebut kebijakan ini sebagai langkah percepatan pengembangan karier dan penyederhanaan proses administrasi kepegawaian. Sederhananya, yang dulu “ribet”, kini dibuat lebih lincah.


Lebih Cepat, Tapi Butuh Kesiapan

Peraturan ini memang terdengar manis, tapi bakal seperti kopi tanpa gula: pahit kalau tak disiapkan dengan benar.
Kenaikan pangkat setiap bulan berarti instansi pemerintah — terutama Badan Kepegawaian di daerah — harus siap siaga memproses usulan setiap waktu.

Sistem dan aplikasi digital yang selama ini sudah digunakan harus benar-benar kondusif. Karena dukungan sistem dan aplikasi digital akan jadi kunci utama agar semuanya berjalan mulus. Jika dulu pegawai bisa menunggu jadwal triwulan, kini pegawai BKD mungkin harus siap lembur tiap bulan untuk validasi data dan penerbitan SK.

Tantangan lain muncul di daerah dengan koneksi internet yang pas-pasan.
Bagaimana kalau pengusulan tersendat hanya karena jaringan lambat? Di sinilah semangat digitalisasi birokrasi benar-benar diuji.

Meski begitu, bagi ASN yang berprestasi, aturan ini jelas memberi semangat baru. Kini mereka tak lagi terhambat urusan waktu. Begitu syarat terpenuhi dan nilai kinerja sesuai standar, tinggal menunggu tanggal 1 bulan berikutnya untuk naik pangkat.


Makna di Balik Kenaikan Pangkat ASN yang Lebih Sering

Bagi sebagian orang, kenaikan pangkat mungkin tak lebih dari sekadar selembar SK. Tapi bagi ASN, itu penghargaan yang nyata.
Naik pangkat berarti pengakuan atas kerja keras, loyalitas, dan kompetensi.
Dengan sistem baru ini, Kenaikan Pangkat ASN tidak lagi seperti hadiah tahunan, tapi bagian dari budaya karier yang profesional dan modern. Siapa yang bekerja baik, berhak mendapat apresiasi cepat.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya karier berbasis kinerja, bukan kedekatan atau politisasi jabatan.

Sistem periodisasi bulanan akan memaksa instansi memperkuat penilaian kinerja pegawai. Tak ada lagi alasan “belum masuk periode” untuk menunda penghargaan.
Setiap bulan bisa jadi momen refleksi: siapa yang benar-benar berkinerja, siapa yang masih butuh dorongan.


Tantangan: Data, Disiplin, dan Konsistensi

Namun, perubahan yang cepat selalu datang dengan risiko.
Pertama, potensi beban kerja administratif meningkat. Kalau data belum terintegrasi dengan baik, bisa terjadi tumpang tindih usulan.
Kedua, aspek pengawasan. Jangan sampai sistem baru malah dimanfaatkan oleh oknum untuk “meloloskan” berkas dengan alasan percepatan.

Dibutuhkan disiplin dan integritas dari semua pihak, baik ASN pengusul maupun pejabat pembina kepegawaian.
Kenaikan pangkat bulanan ini akan berjalan baik kalau semua pihak memegang prinsip transparansi dan tanggung jawab.

Selain itu, BKN perlu memastikan sistemnya siap menghadapi lonjakan data setiap bulan. Jangan sampai semangat ASN sudah berapi-api, tapi server malah minta cuti.


Peraturan yang Menggembirakan Sekaligus Menantang

Secara umum, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 adalah kabar baik yang layak disambut dengan optimisme.
Ia memberi kesempatan yang lebih adil bagi ASN berprestasi untuk naik level lebih cepat, sekaligus memaksa birokrasi bekerja lebih efisien.

Namun, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada kesiapan instansi dan kualitas data ASN.
Bagi pegawai negeri di daerah, terutama di wilayah seperti Priangan Timur, ini saatnya memastikan berkas, SK, dan catatan kinerja sudah tertib.

Mulai Oktober ini, Kenaikan Pangkat ASN bukan lagi soal “menunggu giliran”, tapi soal siapa yang paling siap, paling rapi, dan paling layak.


Catatan dari Penulis

“Kami membaca naskah peraturan agar Anda tak perlu mengerutkan dahi membaca pasal.
Jika penjelasan seperti ini membantu Anda memahami kebijakan ASN dengan lebih ringan, dukung kami dengan cara membagikan artikel ini, agar Bedah Regulasi tetap hadir secara berkala.” (Abibaba)

Giuliana P. Sesarani

Giuliana Puti Sesarani, S.H. Redaktur Pelaksana Lintas Priangan [lintaspriangan.com]
Back to top button