Berita Tasikmalaya

Evi Silviani: “Dengan Raperda Ini, Kita Ingin Lebih Berbakti pada Orang Tua”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Tentunya ada banyak faktor yang mendorong Komisi IV mengajukan Raperda ini. Yang pasti, dengan adanya Raperda ini, kita ingin lebih berbakti pada orang tua,” terang Hj. Evi Silviani, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.

Pernyataan di atas dipaparkan Evi beberapa saat setelah berakhirnya Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Tasikmalaya, yang digelar siang tadi, Jumat (23/05/2025).

Ada dua agena utama yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, Persetujuan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi Prakarsa DPRD. Kedua, Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya terhadap Perubahan RKPD Kota Tasikmalaya tahun 2025. Dan pernyataan Evi di atas, terkait dengan agenda yang pertama.

Menurut Evi, Raperda siang tadi merupakan salah satu tahap yang harus dilalui sebelum lahirnya sebuah peraturan daerah. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi sebelum sebuah peraturan daerah lahir, tentu harus ada yang merancang dan mengusulkan. Ada beberapa pihak yang berhak melakukan usulan tersebut, yaitu DPRD, Kepala Daerah bahkan masyarakat pun bisa, walaupun lewat mekanisme tertentu. Kalau usulannya dari DPRD, istilahnya Raperda Prakarsa DPRD. Nah, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia ini berasal dari usulan Komisi IV. Agar bisa jadi Raperda Prakarsa DPRD, harus disetujui lewar Rapat Paripurna. Alhamdulillah, paripurna sudah menyepakati usulan Komisi IV jadi Raperda Prakarsa DPRD,” jelas Evi.

Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia ini pada dasarnya akan dijadikan payung hukum untuk program-program penanganan lansia di Kota Tasikmalaya. Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemkot Tasikmalaya akan lebih leluasa menyusun program-program untuk kelompok usia lansia.

“Lansia ini perlu mendapat perhatian kita semua. Alasan pertama, karena jumlah lansia ini dari tahun ke tahun bertambah. Faktor yang paling mempengaruhinya karena akses terhadap layanan kesehatan semakin hari semakin mudah,” tambah Evi.

Peraturan Daerah yang satu ini akan fokus menyasar kalangan lansia. Mulai dari Pelayanan kesehatan, baik yang bersifat pencegahan, kuratif, maupun rehabilitatif. Juga termasuk pelayanan sosial, penyediaan fasilitas umum ramah lansia bahkan program pemberdayaan ekonomi lansia.

“Selain karena jumlah lansia yang bertambah, Raperda ini juga mengusung nilai budaya Sunda yang memuliakan orang tua. Tadi di awal sudah dikutip oleh rekan saya, Pak Habib. Bagaimana orang Sunda harus memuliakan orang tua tergambar dalam nasihat Indung Tunggul Rahayu, Bapak Tangkal Darajat,” ujar Evi, mengutip kembali apa yang pada saat pembukaan dikemukakan oleh Habib Qosim Nurwahab, anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang bersama Evi di Komisi IV.

Meski semua komisi sepakat dan mendukung agar Raperda Kesejahteraan Lansia ini ditetapkan menjadi Raperda Prakarsa DPRD, namun ada sedikit masukan dari Fraksi Golkar. Menurut fraksi dari partai berlambang pohon beringin ini, dalam pelaksanaannya nanti, ada dua hal yang menjadi usulan dari Fraksi Golkar.

Kedua usulan dari Fraksi Partai Golkar antara lain, identifikasi harus benar-benar valid, karena tidak semua lansia harus mendapatkan perlakuan yang sama. Identifikasi harus ketat agar penerima manfaat tidak salah sasaran. Lalu yang kedua, karena selama ini banyak lembaga yang menangani lansia, sebaiknya mereka juga dilibatkan, agar bisa sinergis dengan pemerintah.

“Tidak ada alasan untuk tidak melahirkan Raperda ini. Berdasarkan data, ada sekitar 65 ribu lansia di Kota Tasikmalaya. Budaya Sunda juga begitu memuliakan orang tua. Apalagi ajaran Islam, kita semua sudah faham, baik Alquran maupun Hadits, begitu banyak yang memberikan perintah memuliakan orang tua. Insha Alloh, Raperda ini akan membuat kita semakin berbakti pada orang tua,” pungkas Evi. (Lintas Priangan/AA)

Giuliana P. Sesarani

Giuliana Puti Sesarani, S.H. Redaktur Pelaksana Lintas Priangan [lintaspriangan.com]

Related Articles

Back to top button