Wasbang

Pancasila mah Emang Beda

lintaspriangan.com, WASBANG. Minuman keras atau minuman beralkohol, pernah dilarang di Amerika Serikat. Larangan ini dilatarbelakangi oleh banyak fakta dan hasil riset, yang menunjukkan pengaruh besar minuman keras terhadap berbagai fenomena negatif yang terjadi di Negeri Paman Sam. Sebut saja misalnya meningkatnya tindak kriminalitas, pengangguran, konflik antar gengster, dan sebagainya. Larangan ini kemudian diberlakukan, setelah semua negara bagian di AS meratifikasi larangan minuman keras di masing-masing wilayahnya.

Namun kemudian, larangan untuk memproduksi, menyimpan, memasukkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol ini ternyata tak berlangsung lama. Usia larangan ini hanya seumur jagung. Diberlakukan tahun 1920, lalu dicabut pada tahun 1933. Larangan ini keburu mati muda, sebelum bisa menunjukkan implikasi positif yang awalnya diharapkan para penggagasnya.

Sebuah amandemen (perubahan) dalam konstitusi Amerika Serikat, baru bisa diberlakukan jika minimal disetujui oleh 2/3 suara kongres, dan diratifikasi (diberlakukan) oleh sekurang-kurangnya 3/4 negara bagian. Intinya, di Amerika Serikat, mendapatkan dukungan untuk sebuah keputusan itu tidak mudah. Siapapun dia, harus berusaha mencapai dukungan anggota kongres dan negara bagian sebagaimana formulasi di atas. Benar-benar tak mudah. Tapi, ketika batasan-batasan itu sudah dalam genggaman, tak ada lagi rintangan untuk memberlakukan sebuah putusan. Apapun itu. Sekalipun misalnya, keputusan itu dibuat untuk melawan Tuhan. Bisa? Bisa saja. Apa bedanya dengan pencabutan larangan minuman keras.

Begitulah drama demokrasi yang pernah dipertontonkan Amerika Serikat, negara yang kerap dijadikan kiblat demokrasi dunia. Jumlah dukungan menjadi penentu sebuah putusan. Terlepas, seburuk apa isi putusan tersebut.

Andai, di Indonesia, yang juga menganut faham demokrasi, terjadi hal serupa, apa bisa? Misalnya, mayoritas wakil rakyat menyetujui peredaran bebas minuman keras di negeri ini. Jangan tanggung-tanggung, misalnya 99% otoritas legislatif sudah satu suara, mendukung peredaran bebas miras. Bisakah dukungan mayoritas seperti ini melahirkan keputusan di Indonesia?

Atau, biar lebih kuat, bagaimana jika dilakukan referendum. Setiap Warga Negara Indonesia ditanya langsung satu persatu, setuju atau tidak dengan rencana peredaran bebas minuman keras. Lalu misalnya, hasil dari referendum tersebut menunjukkan 90% warga menyatakan setuju. Bisakah kemudian dijadikan dasar putusan lalu diberlakukan?

Jawabannya: tidak bisa, bos! Indonesia memang menganut demokrasi, tapi demokrasinya berbeda, tidak sama persis dengan demokrasi yang berlaku di negara barat sana. Demokrasi di negeri ini, bukan demokrasi jiplakan dari libertian ataupun sosialis, dua ideologi yang pernah membelah dunia pasca perang dunia kedua.

Para pendiri bangsa ini tidak ingin terjebak menjadi salah satu bagian dari kubu tersebut. Kenapa demikian? Karena keduanya, baik demokrasi liberalis maupun demokrasi sosialis, pasti tidak cocok dengan kultur, adab atau norma yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Maka kemudian, para tokoh bangsa menggagas demokrasi baru, yang tidak ke barat dan ke timur, yang kemudian dinamai Demokrasi Pancasila.

Dalam praktik pengambilan keputusan, Demokrasi Pancasila tidak memberikan ruang sepenuhnya pada dominasi suara terbanyak. Musyawarah atau voting, memang jadi mekanisme yang bisa digunakan. Namun hasil dari mekanisme tersebut, dijaga oleh Pancasila.

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca butir nilai ke-9 dari sila keempat. Bunyinya begini:

“Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.”

Jadi, meskipun dapat dukungan suara terbanyak, ketika sebuah keputusan ternyata bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kebenaran dan keadilan, maka keputusan tersebut —seharusnya— tidak sah! Intinya, Demokrasi Pancasila mah emang beda. (Lintas Priangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button