BSI Tasikmalaya: Gedungnya Mewah, Transparansi Lemah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Gedung baru Bank Syariah Indonesia (BSI) Tasikmalaya berdiri mencolok di Jalan Otto Iskandar Dinata, salah satu jalan paling strategis di pusat kota. Empat lantai, berdiri di atas lahan 1.795 meter persegi, berkonsep green building, lengkap dengan layanan prioritas, safe deposit box, kantor gadai, musala, serta fasilitas ramah difabel. Gedung ini baru diresmikan 5 Desember 2025, dengan narasi besar tentang inklusivitas, modernitas, dan keberpihakan pada UMKM.
Dalam peresmian itu, manajemen BSI menegaskan komitmen untuk mendorong ekonomi syariah, UMKM, dan ekosistem halal di Tasikmalaya. Pesannya jelas: BSI hadir sebagai mitra masyarakat kecil. Gedungnya tinggi, pesannya indah.
Sayangnya, tidak semua cerita di balik gedung itu setegak dindingnya.
KUR BSI Salah Sasaran
Di balik kemegahan BSI Tasikmalaya, terungkap fakta Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah sasaran di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya (termasuk Singaparna hingga Kabupaten Ciamis). Ini bukan satu-dua kasus, melainkan pola. Jika ditotal, nilainya mencapai sekitar miliaran rupiah, tersalur ke pihak yang secara aturan tidak berhak.
Pola pertama adalah penerima KUR berstatus ASN/TNI/Polri. Padahal Permenko Perekonomian secara tegas menyatakan bahwa penerima KUR adalah usaha mikro, kecil, dan menengah bukan untuk aparatur negara. Aturan ini tidak multitafsir. Namun faktanya, terdapat akad KUR pada 2024 kepada aparatur negara dengan nilai hingga Rp100 juta. Secara kebijakan, status penerima itu saja seharusnya cukup untuk menghentikan proses sejak awal.
Pola kedua adalah penerima yang sebelumnya telah memperoleh kredit usaha komersial, tetapi kembali menerima KUR. Permenko Perekonomian yang sama juga menegaskan, bahwa calon penerima KUR mikro belum pernah menerima kredit investasi atau modal kerja komersial. Namun di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya, ditemukan KUR mengalir ke penerima yang sudah bankable, dengan nilai ratusan juta rupiah, bahkan mencapai Rp500 juta, dengan akad pada 2023–2024.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana verifikasi bisa meloloskan penerima yang secara regulasi jelas-jelas dilarang?
Banyak Usaha Rakyat Sekarat
Ironinya, KUR dirancang untuk mereka yang belum punya akses modal. Namun di lapangan, banyak pelaku usaha mikro di Tasikmalaya masih terseok mengakses pembiayaan. Berkas bolak-balik, usaha bertahun-tahun jalan, tapi tetap dianggap belum layak, hingga akhirnya sekarat.
Sementara itu, KUR justru mengalir ke mereka yang secara ekonomi sudah lebih mapan. Setiap Rp100 juta KUR yang salah alamat berarti ada beberapa UMKM yang seharusnya bisa tertahan. Dari Rp500 juta yang mengalir ke usaha bankable ini bearti ada antrean semakin panjang bagi yang benar-benar membutuhkan. Jika KUR adalah tangga, maka di sini tangga itu justru ditarik oleh mereka yang sudah berada di atas, bukan menjadi pijakan bagi usaha rakyat untuk naik kelas.
Bungkam saat Dimintai Klarifikasi
Masalah pengawasan menjadi lebih serius ketika disandingkan dengan persoalan transparansi. Permohonan klarifikasi terkait KUR salah sasaran telah diajukan oleh Lintas Priangan. Namun hingga tenggat berlalu, Kamis (29/01/2026), BSI Tasikmalaya lebih memilih bungkam.
Sikap bungkam ini jelas-jelas kontras dengan gegap gempita peresmian gedungnya. Saat narasi inklusivitas dan keberpihakan pada UMKM disampaikan lantang, upaya klarifikasi justru disambut sunyi. Dalam isu yang menyangkut uang publik, diam seharusnya tidak menjadi pilihan. Karena ketika diam, pesannya jelas: transparansi belum menjadi prioritas.
KUR Itu Uang Rakyat, Bukan Warisan Nenek Moyang
Dalam penyaluran KUR, BSI tidak bisa diposisikan semata sebagai entitas bisnis privat. KUR bersumber dari APBN, uang rakyat yang dikelola negara untuk kepentingan publik. Karena itu, dalam konteks ini, BSI menjalankan fungsi publik.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 1 angka 3 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik adalah lembaga atau badan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. Dalam konteks KUR, posisi BSI jelas: badan yang mengelola dana publik wajib transparan kepada publik.
BSI bukan perusahaan warisan nenek moyang. Ia berdiri dan menjalankan program negara dari keringat rakyat, dari pajak yang dibayar masyarakat, dan karena itu keterbukaan bukan kemurahan hati, melainkan kewajiban.
Gedung Tinggi, Transparansi Jangan Tertinggal
Gedung megah di Otto Iskandar Dinata mungkin cukup berhasil jadi simbol kemajuan fisik. Namun simbol hanya bermakna jika diikuti substansi. Dalam kasus BSI Tasikmalaya, substansi itu bernama pengawasan yang ketat dan transparansi yang jujur. Ketika KUR salah sasaran dibungkus rapi, substansi yang diharapkan justru hancur.
Terlebih, BSI membawa nama syariah. Ketika kata itu dipakai, publik wajar berharap nilai amanah, keadilan, dan keterbukaan benar-benar menjadi ruh dalam kebijakan dan praktik, bukan sekadar label dan slogan.
Gedungnya memang empat lantai, tapi semangat transparansinya masih tertahan di lantai dasar, atau jangan-jangan masih jauh di luar pagar.



